Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Izedrik Emir Moeis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dalam kasus kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pun memvonis politisi PDIP itu 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani seluruhnya," kata Hakim Ketua Matheus Samiadji saat membacakan amar putusan Emir saat membacakan vonis di PN Tipikor, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Menurut Matheus, mantan Ketua Komisi XI DPR itu terbukti menerima suap sebesar US$ 423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih. Uang sebanyak itu terbukti dimaksudkan supaya Emir memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.
Majelis juga menilai hal-hal yang memberatkan Emir adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mencontohkoan perilaku bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sedangkan belum pernah dihukum, mengidap sakit jantung, berbakti kepada negara dengan menjadi anggota DPR selama 3 periode, dan memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Emir terbukti melanggar delik dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Emir dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan.
Terbukti Terima Suap, Emir Moeis Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Izedrik Emir Moeis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dalam kasus kasus dugaan suap PLTU Tarahan, Lampung.
diperbarui 14 Apr 2014, 11:39 WIBDiterbitkan 14 Apr 2014, 11:39 WIB
Senin (17/03/14), politisi PDIP, Izedrik Emir Moeis kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hujan Diprediksi Guyur Lampung Saat Pilkada 2024, BMKG Minta Warga Waspada
Guru Madrasah Diserempet Mobil dan Ditembak Airsoft Gun di Jepara, Apa Motif Pelaku?
Penyelamatan Dramatis Pria di Bogor Terjebak Banjir di Atap Rumah
Tips Memperlambat Putaran Meteran Air: Panduan Lengkap 2024
Liga Champions: Bek Terlupakan Jadi Kartu Terakhir Arsenal pada Misi Krusial di Markas Sporting CP
Pelestarian Kebudayaan Dinilai Lebih Mudah dengan Memanfaatkan Teknologi
7 Tips Lolos Psikotes untuk Fresh Graduate, Begini Strategi dan Simulasinya
PPEPP Adalah Singkatan dari: Komponen Utama, Manfaat, dan Tantangan Implementasi
13 Tahun Aturan Upah Minimum Berubah Terus, Apindo: Kami Kecewa!
FPCI Kembali Gelar CIFP 2024, 7.500 Orang Sudah Mendaftar
Bacaan Dzikir Nabi Yunus AS saat Berada di Perut Paus, Dikisahkan Ustadz Adi Hidayat
Meiska Masuk Nominasi IMA Awards 2024, Siap Hadirkan Kejutan di 2025