Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Izedrik Emir Moeis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dalam kasus kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pun memvonis politisi PDIP itu 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani seluruhnya," kata Hakim Ketua Matheus Samiadji saat membacakan amar putusan Emir saat membacakan vonis di PN Tipikor, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Menurut Matheus, mantan Ketua Komisi XI DPR itu terbukti menerima suap sebesar US$ 423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih. Uang sebanyak itu terbukti dimaksudkan supaya Emir memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.
Majelis juga menilai hal-hal yang memberatkan Emir adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mencontohkoan perilaku bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sedangkan belum pernah dihukum, mengidap sakit jantung, berbakti kepada negara dengan menjadi anggota DPR selama 3 periode, dan memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Emir terbukti melanggar delik dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Emir dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan.
Terbukti Terima Suap, Emir Moeis Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Izedrik Emir Moeis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dalam kasus kasus dugaan suap PLTU Tarahan, Lampung.
Diperbarui 14 Apr 2014, 11:39 WIBDiterbitkan 14 Apr 2014, 11:39 WIB
Senin (17/03/14), politisi PDIP, Izedrik Emir Moeis kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Beijing Gelar Lomba Setengah Maraton Pertama di Dunia untuk Robot Humanoid
Prabowo: Selamat Hari Paskah, Pererat Persaudaraan dan Jaga Persatuan
3 Fakta Terkait Warga Sempat Cium Bau Gas Menyengat, PGN Pastikan Tak Ada Kebcoroan
Viral Barber Buka Pangkas Rambut di Gunung Kerinci, Bakal Berlanjut di Gunung Tertinggi Lainnya
Cerita Lucu UAS di Maroko, Otak Mandek Gara-Gara Gak Ada Nasi
Mengenal Apa Itu Materrupting, Ketika Perempuan Sering Dipotong Pembicaraannya
VIDEO: Lady Gaga Alami Kerusakan Mikrofon saat Tampil di Coachella 2025
Top 3 Tekno: Investasi Microsoft Rp 27 Triliun di Indonesia Jadi Sorotan
Gereja Katedral Jakarta Apresiasi TNI-Polri Amankan Rangkaian Kegiatan Misa Paskah
Top 3: Ucapan-Ucapan Paskah yang Bisa Dibagikan ke Kerabat
Layanan JakOne Mobile Bank DKI Belum Pulih, Simak Alternatif Transaksinya
Serangan Penembakan Gereja Sri Lanka Jelang Paskah: Pelaku Ditangkap, Motif Pribadi?