Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Maria.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Irene Putri di muka sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Jaksa menilai Maria selaku Dirut PT Indoguna Utama terbukti melakukan suap kepada mantan anggota Komisi I DPR yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu diberikan melalui Ahmad Fathanah.
Jaksa menerangkan, suap itu diberikan untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam grup Indoguna.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan Maria juga tak mengakui kesalahannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," ujar jaksa pada bagian yang meringankan.
Dalam kasus ini, Maria diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP.
Kasus dugaan suap impor sapi ini juga telah menjerat sejumlah orang, yakni LHI, Ahmad Fathanah dan 2 Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keempat orang tersebut sudah divonis pidana penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta. (Yus Ariyanto)
Didakwa Menyuap LHI, Dirut Indoguna Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Maria Elizabeth Liman dengan hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq.
diperbarui 22 Apr 2014, 12:30 WIBDiterbitkan 22 Apr 2014, 12:30 WIB
Maria Elizabeth Liman kembali disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/3/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo).
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hokky Caraka dilarikan ke IGD usai Bela Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024, Pipi Luka Dalam higga Badan Menggigil
10 Contoh Teks Deskripsi Tentang Tempat Wisata yang Memikat Hati
3 Fakta Terkait Viral DWP 2024 Diwarnai Dugaan Pemerasan Polisi, 18 Oknum Ditangkap
Fungsi Tanda Baca: Panduan Lengkap Penggunaan yang Tepat
Masalah Sritex Bikin Pusing Wamenaker, Apa Strategi Biar Cepat Rampung?
Gandhi Fernando Ulas Daya Tarik Film Anak Kunti yang Siap Edar di 10 Negara: Di Atas Kertas, Sudah Dikenal
25 Ucapan Natal Ayat Alkitab yang Penuh Makna, Bagikan pada Orang Terdekat
Gaung Merah SeGALAnya Sukses Ajak 1 Juta Penonton Buat Seru-seruan Bareng
Fungsi Organ Gerak: Sistem Kompleks yang Memungkinkan Pergerakan Tubuh
VIDEO: Live Report: Lonjakan Penumpang Jelang Nataru di Stasiun Pasar Senen
Fungsi Rak Tabung Reaksi: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Legenda Milan Mengkritik Lewandowski Setelah Barcelona Kalah dari Atletico: Penampilannya Membuat Saya Ingin Menangis