Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Maria.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Irene Putri di muka sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Jaksa menilai Maria selaku Dirut PT Indoguna Utama terbukti melakukan suap kepada mantan anggota Komisi I DPR yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu diberikan melalui Ahmad Fathanah.
Jaksa menerangkan, suap itu diberikan untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam grup Indoguna.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan Maria juga tak mengakui kesalahannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," ujar jaksa pada bagian yang meringankan.
Dalam kasus ini, Maria diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP.
Kasus dugaan suap impor sapi ini juga telah menjerat sejumlah orang, yakni LHI, Ahmad Fathanah dan 2 Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keempat orang tersebut sudah divonis pidana penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta. (Yus Ariyanto)
Didakwa Menyuap LHI, Dirut Indoguna Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Maria Elizabeth Liman dengan hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq.
diperbarui 22 Apr 2014, 12:30 WIBDiterbitkan 22 Apr 2014, 12:30 WIB
Maria Elizabeth Liman kembali disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/3/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo).
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Biar Cepat Hamil: Panduan Lengkap untuk Pasangan
Idrus Marham Tegaskan SK Kepengurusan Bahlil di Golkar Sudah Final
Apa Itu Modalitas Zodiak? Ketahui Maknanya agar Lebih Mengenali Diri Sendiri
Samsung Siapkan Ponsel Layar Lipat Harga Terjangkau, Galaxy Z Flip SE?
VIDEO: Detik-detik Perbatasan Sayung Demak Terendam Banjir Rob, Mobilitas Terganggu
3 Tingkat Cedera Kepala dari Ringan hingga Berat, Ada yang Bisa Picu Disabilitas
Top 3: Tarif PPN 12% Bakal Bikin Pemerintah Bebas Belanja
Diperkuat Ragnar Oratmangoen, Klub Belgia FCV Dender Bakal Pakai Apparel dari Indonesia Mills
Aneka Olahan Teh, Termasuk Disatukan dengan Cokelat atau Kopi
Dokumen Rahasia Jerman Ungkap Persiapan Hadapi Perang Dunia III jika Rusia Serang NATO
Netizen Ramai-Ramai Geruduk Akun Agen Travel yang Diduga Milik Shella Shauki untuk Berangkatkan Umrah Isa Zega
222 Kata-kata Doa untuk Keluarga Kecilku, Panduan Lengkap Mendoakan Orang Tersayang