Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012.
Penggeledahan ini menyusul penetapan tersangka terhadap Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri yang juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, salah satu tempat yang digeledah di Kemendagri adalah ruang kerja Mendagri Gamawan Fauzi. "Penggeledahan di Kemendagri termasuk juga ada kita geledah ruang Menteri Dalam Negeri kemarin," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Tak cuma itu, penyidik juga menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan PT Quadra Solution, perusahaan pemenang lelang proyek e-KTP.
Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, baik berupa kertas maupun berupa dokumen elektronik dari penggeledahan itu. Namun Johan mengaku tidak mengetahui secara rinci apakah dokumen yang disita itu ada yang diambil dari ruangan Mendagri atau tidak.
"Tidak disampaikan dokumen itu disita dari mana saja. Yang pasti sudah dilakukan penyitaan dokumen dan data elektronik," ujar Johan.
Dia menjelaskan, khusus penggeledahan di PT Quadra Solution, penyidik menyita komputer server. Ditengarai bahwa di dalamnya terdapat dokumen elektronik yang berkaitan dengan proses pemenangan lelang. "Mungkin di antaranya itu semacam hard disk," ucapnya.
Johan mengaku belum mengetahui apakah ke depannya ada penggeledahan lanjutan atau tidak terkait kasus ini. "Saya belum dapat informasi," ujarnya.
Sugiharto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)
Geledah Kantor Gamawan Fauzi, KPK Sita Dokumen Proyek e-KTP
Penggeledahan ini menyusul penetapan tersangka terhadap Sugiharto, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP.
diperbarui 23 Apr 2014, 15:44 WIBDiterbitkan 23 Apr 2014, 15:44 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Detik-Detik Sambaran Petir Tewaskan 2 Petani, Satu Berteduh di Gubuk Lainnya di Pematang Sawah
Polri Siapkan Strategi Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Potensi Rawan Kemacetan
Film Sorop Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Fakta Menariknya
Kutub Magnet Bumi akan Berubah pada 2040, Ini Dampaknya bagi Manusia
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah
Wamen ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Sumut Aman Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Satu Pelaku Penyerangan Pelajar di Bandar Lampung hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
Bus Rombongan Pelajar Diseruduk Truk di Tol Pasuruan, Empat Orang Meninggal
Gokil! Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Masuk Team of The Week Liga Belanda Pekan 17
Kaleidoskop Lampung 2024: Kepala SMP Tampar Siswa hingga Heboh Pesta Perceraian
PDIP Siaga I Jelang Kongres 2025, Kursi Megawati Digoyang?
Ciri Ciri Negara Berkembang: Karakteristik dan Perbedaan dengan Negara Maju