Bertemu di Tipikor, Tangis Atut Pecah di Pelukan Wawan

"Alhamdulillah saya bisa dipertemukan dengan Wawan setelah sekian lama," ujar Ratu Atut dengan air mata yang masih berlinang.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Apr 2014, 23:57 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2014, 23:57 WIB
galeri-atut-4-131110b.jpg
Ratu Atut ditemani putra dan adiknya yang merupakan Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah (Liputan6.com/Andrian M Tunay).

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak masih berlangsung hingga Kamis malam ini. Tersangka kasus itu, Ratu Atut Chosiyah terlihat tak sanggup menahan tangis saat bertemu adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ini merupakan pertemuan pertama Atut dengan Wawan, sejak keduanya sama-sama menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kakak beradik ini dipertemukan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Akil Mochtar.

Awalnya, Wawan dihadirkan Jaksa ke muka persidangan terlebih dahulu, sementara Ratu Atut menunggu di ruang tunggu tahanan yang terletak di lantai I Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tepat pada pukul 23.30 WIB, hakim yang diketuai Suwidya kemudian menyelesaikan pemeriksaan Wawan sebagai saksi dan mempersilakan kembali ke ruang tunggu. Lalu Ratu Atut yang dihadirkan menjadi saksi berikutnya, menuju ruang tempat Wawan menunggu.

Pantauan Liputan6.com, Atut yang mengenakan jilbab hitam ini langsung memeluk erat adik kandungnya itu. Keduanya berpelukan beberapa saat. Air mata Gubernur Banten itu pun tak terbendung.

"Alhamdulillah saya bisa dipertemukan dengan Wawan setelah sekian lama," ujar Ratu Atut dengan air mata yang masih berlinang.

"Saya cuma minta doa supaya kita sehat semua, bisa jalani persidangan ini," sambung dia.

Pada perkara ini, Wawan, Akil, dan Ratu Atut sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Wawan dan Atut diduga menyuap Akil yang menjabat sebagai Ketua MK sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus gugatan sengketa itu. Uang tersebut diberikan Wawan atas permintaan calon Bupati Lebak Amir Hamzah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya