Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi), terkait pembahasan anggaran RAPBNP 2013. Disinyalir, Sutan tak bekerja sendiri terkait penggiringan anggaran itu.
KPK belum mengungkapkan gamblang siapa pihak lain yang diduga ikut menerima gratifikasi. Namun KPK tengah mengumpulkan dua alat bukti dugaan keterlibatan mereka. Pada saatnya dua alat bukti itu ditemukan dan memungkinkan, mereka yang disinyalir legislator itu akan senasib sama, seperti Sutan.
"KPK akan kembangkan kasus ini. Apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian BS disimpulkan ada pihak lain terlibat. Sampai saat ini yang ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk Pak SB," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Advertisement
Dalam persidangan, Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menyatakan telah mengalirkan uang USD 200 ribu yang diduga hasil korupsi kepada Komisi VII DPR. Uang miliaran rupiah itu diserahkan melalui anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto sebagai tunjangan hari raya (THR). Menurut Rudi, Komisi VII DPR memang ada permintaan THR kepada dirinya, selain ada permintaan lain.
"Saya sampaikan ke Komisi VII DPR RI, USD 200 ribu. Waktu itu saya serahkan ke Tri Yulianto. Mereka mewakili Komisi VII," ungkap Rudi saat bersaksi dalam sidang dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Simon Sanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 28 November 2013.
Selain pihak legislator, KPK juga mengisyaratkan akan menjerat pihak lain dari kalangan swasta, termasuk Direktur PT Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong.
Ditenggarai, pihak swasta itu ikut memberikan hadiah atau janji. Di mana pemberian gratifikasi tersebut melalui pihak SKK Migas, termasuk salah satunya melalui Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas.
Kemungkinan menjerat pihak swasta lain itu menguat saat KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon (AMS) sebagai tersangka. AMS diduga kuat memberikan hadiah atau gratifikasi kepada penyelenggara atau pihak SKK Migas.
"Ini satu kesatuan. Pengembangan SKK Migas. Kasus ini masih dikembangkan," tegas Johan.