Liputan6.com, Bandung - Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengingatkan bahwa para pemburu koin Jagat bisa saja terkena sanksi dari mulai teguran hingga pembebanan biaya paksa alias denda. Sanksi tersebut mengancam para pemburu yang dianggap merusak taman atau fasilitas umum.
Rasdian menyampaikan, sanksi itu diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Aturan tersebut antara lain memuat soal ruang lingkup ketertiban umum.
Advertisement
Baca Juga
“Oh ada, di Perda Nomor 9. Tertib lingkungan, tertib taman, kan sudah ada di situ. sanksinya dari teguran lisan, surat pernyataan sampai pembebanan biaya paksa (denda),” katanya saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2025.
Advertisement
Merujuk salinan Perda, melalui https://peraturan.bpk.go.id/, pada Pasal 4 disebutkan, penyelenggaraan ketertiban umum itu meliputi 10 ruang lingkup yakni tertib jalan dan angkutan jalan; tertib sosial; tertib lingkungan; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; tertib sungai, drainase dan sumber air; tertib usaha tertentu; tertib PKL; tertib reklame; tertib bangunan; dan tertib ruang.
Taman-taman kota diketahui merupakan bagian dari ruang lingkup tertib lingkungan. Pasal 19 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak fasilitas umum termasuk pohon dan tanaman. Mereka yang dianggap merusak fasilitas umum bisa dikenakan denda hingga 1 juta rupiah.
Lebih lanjut, dalam pasal 21 ayat 1 huruf b dan huruf k tertulis bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas seperti trotoar, pagar, jalur hijau, hingga memotong, menebang, menginjak tanaman yang tumbuh, beserta kelengkapan lainnya.
Jika itu dilanggar, maka pelanggar berpotensi dikenakan denda Rp1 juta dan Rp5 juta, sesuai dengan pasal 21 ayat 2 huruf i dan huruf j yang bunyinya:
"...pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, dan huruf g dikenakan pembebanan penegakan/pelaksanaan biaya paksaan hukum sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)." Demikian bunyi pasal 21 ayat 2 huruf i.
"...pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf h, huruf i, huruf k dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan hukum Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)." Demikian bunyi pasal 21 ayat 2 huruf j.
Kendati, Rasdian menjelaskan untuk sampai ke sanksi denda, pelanggar akan diberikan sanksi secara bertahap seperti yang telah disebutkan di atas. Satpol PP Kota Bandung kini melakukan pengawasan khususnya di taman-taman yang kerap dijadikan lokasi perburuan koin jagat. Ada sekitar 23 taman yang diawasi. Pengawasan di antaranya difokuskan seperti di Taman Tegalega, Taman Maluku, Taman Sukajadi, Taman Radio, dan Taman Cikapayang.
Pengawasan dari petugas, aku Rasdian, dilakukan baik pagi, siang, hingga malam. “Bahkan malam nanti ada yang khsusus (menyusur) jalur tengah, yaitu Jalan Merdeka, Jalan Juanda, belok ke Babakan Siliwangi, Cihampelas,” jelas Rasdian.
Satpol PP Kota Bandung mengaku masih mendata kerusakan taman akibat perburuan koin Jagat. Sementara yang terdata ialah kerusakan tanaman dan lantai taman. Pihaknya, kata dia, masih berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, khususnya Bidang Pertamanan dan Dekorasi.
“Kemarin juga sudah ada diberikan teguran keras di kawasan Tegallega itu,” katanya. “Kalau misal petugas sudah menegur, tindakan lainnya, ya, kita ada sanksi berikutnya. Bikin pernyataan sampai nanti yang paling ujung bisa didenda,” lanjut Rasdian.
Dia mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan perusakan taman. “Mending berburu sampah aja, biar taman bersih,” kata dia.
Ramai-ramai Berburu Koin ´Harta Karun´ Jagat
Berita sebelumnya, pemburu ´harta karun´koin Jagat sempat terpantau di Taman Tegalega. Mereka mengorek-ngorek lantai taman, menyusur sisian tembok, hingga mengangkat-angkat patahan bata lantai yang terkelupas.
Jagat adalah sebuah aplikasi yang di dalamnya terdapat semacam permainan bernama Treasure Hunt atau Coin Hunt. Pengelola aplikasi, katanya, telah menebar koin-koin di tempat-tempat tersembunyi yang sudah ditentukan. Rabu ini, tempat yang dipilih adalah Taman Tegalega.
Koin yang ditemukan bisa ditukar dengan uang. Sebelumnya, lewat sebuah unggahan di @jagatapp_id (8/1/2025), pihak Jagat memastikan bahwa koin-koin itu tidak akan diletakkan di lokasi yang berisiko.
“Untuk semua koin, dipastikan tidak akan diletakkan di lokasi yang berisiko, seperti rumah sakit, rumah warga, permukiman, dan tempat2 yg berbahaya. Titik lokasi koin yang tertera bukanlah titik pasti, melainkan area atau jangkauan,” seru takarir unggahan tersebut.
“Jika GenJ menekan ikon pop-up koin, akan muncul radius jarak. Jadi, posisi koin tidak akan 100% tepat seperti yang terlihat di gambar atau maps, karena hal tersebut hanya menunjukkan radius area,” lanjutnya.
Lewat unggahan itu, pemburu harta karun juga diingatkan agar tidak merusak fasilitas umum atau fasilitas milik orang lain. “Mingat mau mengingatkan agar selalu berhati-hati dan TIDAK MERUSAK FASILITAS UMUM DAN MILIK ORANG LAIN, serta menjaga ketertiban dan ketenangan warga sekitar”.
Advertisement
Hubungi Pihak Pengembang Aplikasi
Pemerintah Kota Bandung pun mengaku telah berkomunikasi dengan pengembang, meminta agar aktivitas itu dihentikan. Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan, para pengguna telah merusak fasilitas umum, terutama taman-taman kota.
Sementara pihak pengembang pun, katanya, tidak meminta izin kepada Pemkot Bandung.
"Kalau memang merusak fasilitas umum, ya harus dihentikan. Silakan berkreasi membuat aplikasi, tapi jangan sampai merusak fasilitas publik. Kalau taman dirusak, susah memperbaikinya," ujar Koswara dalam keterangannya di Bandung, Sabtu 11 Januari 2025.
"Kami tidak pernah menerima permohonan izin. Jadi, nanti akan ditindaklanjuti oleh Kadiskominfo. Kalau memang tidak boleh, ya akan dilarang," tambahnya.
Koswara menyarankan agar aktivitas seperti berburu koin diarahkan ke lokasi lain yang tidak merusak fasilitas publik, seperti lapangan atau tempat tertutup lainnya. Ia berharap, aplikasi serupa dapat memberikan nilai edukasi kepada masyarakat bukan malah merusak fasilitas publik.
"Kalau ingin membuat aplikasi berbasis poin, sebaiknya dikaitkan dengan kegiatan positif seperti membersihkan sampah atau menabung botol plastik di bank sampah. Itu lebih mendidik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kabid Pertamanan dan Dekorasi Kota DPKP Bandung, Yuli Eka Dianti mengungkapkan, sejumlah taman kota seperti Taman Sukajadi, Maluku, Tegalega, Pet Park, Taman Panda, dan Taman Balai Kota mengalami kerusakan yang cukup parah akibat aktivitas pencarian koin.
"Tanaman diinjak-injak, lantai di Taman Tegalega dilepas, bahkan ada yang sampai menggali tanah. Padahal kami sudah susah payah merawat taman-taman ini," ujar Yuli.
Ia pun menyebut DPKP telah mencoba menghubungi pengembang aplikasi tersebut.
"Mereka baru merespons kemarin dan menyampaikan akan mengimbau penggunanya agar tidak merusak fasilitas publik. Mereka juga meminta waktu untuk berdiskusi lebih lanjut dengan DPKP," tambah Yuli.