KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

Jubir KPK menghormati langkah Hasto Kristiyanto mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan, yang memang merupakan hak seorang tersangka.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Jan 2025, 16:21 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2025, 16:10 WIB
Diperiksa 3,5 Jam Sebagai Tersangka, Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan KPK
Hasto Kristiyanto didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail sempat memberi keterangan kepada pewarta. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat permohonan penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

"Atas permohonan tersebut, informasi yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut. Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

"Intinya permohonan sudah diterima tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak," sambungnya.

Tessa mengulas, praperadilan merupakan ranah tersendiri dalam proses penegakan hukum. Sehingga, tidak dapat mencampuri penyidikan yang tengah berjalan.

"Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan, maka penyidikan berhenti, tidak. Proses penyidikan tetap berjalan," jelas dia.

Tessa menghormati langkah Hasto Kristiyanto mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan, yang memang merupakan hak seorang tersangka.

"Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil," ungkapnya.

Adapun yang menolak surat permohonan penundaan pemeriksaan itu adalah penyidik yang berkoordinasi langsung dengan Direktur Penyidikan (Dirdik), termasuk Pimpinan KPK. Sementara apabila Hasto Kristiyanto tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan praperadilan masih berjalan, maka hal itu diartikan mangkir.

"Seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar," Tessa menandaskan.

 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kelar Pemeriksaan, Tidak Ditahan KPK

Diperiksa 3,5 Jam Sebagai Tersangka, Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan KPK
Hasto Kristiyanto yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan buronan Harun Masiku. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Tidak ada tanda dilakukannya penahanan oleh lembaga antirasuah.

Pantauan Liputan6.com, Senin (13/1/2025), Hasto Kristiyanto keluar gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB. Dia didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail.

Hasto masih mengenakan jas hitam dan melenggang tanpa didampingi pihak KPK. Penyidik KPK tampaknya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadapnya.

"Proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," tutur kuasa hukum, Maqdir Ismail.

Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan

Diperiksa 3,5 Jam Sebagai Tersangka, Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan KPK
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik KPK. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Djumyanto yang nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.

KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.

 

Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya