Ahok dan Tantangan 4 Pengacara

Ahok hanya tersenyum sinis mendengar berita kedatangan 4 pria berjas yang tiba-tiba datang dan membuat ribut di kantornya, Balaikota DKI.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Mei 2014, 00:15 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2014, 00:15 WIB
Bus Gandeng Transjakarta
Ahok sengaja membawa bus gandeng istimewa ke Jakarta untuk menunjukan, bus kelas dunia seperti itulah yang dibutuhkan Ibukota.

 

Liputan6.com, Jakarta - Oleh: Andi Muttya Keteng, Hanz Jimenez Salim, dan Edward Panggabean

Ahok hanya tersenyum sinis mendengar berita kedatangan 4 pria berjas yang tiba-tiba muncul dan membuat ribut di kantornya, Balaikota DKI Jakarta kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, beberapa hari lalu. Bagi Wakil Gubernur DKI Jakarta bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu, kehadiran 4 orang tersebut hanya sekadar mencari sensasi. Lucu.

Padahal bukan tanpa alasan keempatnya sampai repot-repot menyambangi Ahok pada 26 Mei 2014 lalu. Mereka menuntut maaf dan berencana untuk mempolisikan mantan Bupati Belitung Timur itu. Namun mereka akhirnya harus menelan kecewa lantaran sang Wagub tengah sibuk rapat dan tak bisa ditemui.

Semua ketegangan ini berawal dari kasus dugaan korupsi armada bus Transjakarta pada 2013 lalu. Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sementara 4 orang yang membuat ribut Balaikota adalah para pengacara Udar yang tak terima oleh ucapan Ahok yang dinilai telah melecehkan profesi advokat. Mereka juga mempermasalahkan pernyataan-pernyataan pria berkacamata yang dinilai turut andil mengantarkan Udar hingga menyandang status tersangka.

"Kami akan melapor ke Mabes Polri, karena dia telah mencemarkan nama baik klien kami. Mau minta klarifikasi langsung kepada Ahok yang menyatakan, Hasan Basri (pengacara Udar) gila dan bilang demen diajak ribut.,” ucap salah satu pengacara Udar, Razman Arif, Senin 26 Mei 2014 lalu.

"Kami kasih waktu 3 kali 24 jam. Apabila tidak minta maaf secara sadar ke media, kami akan proses hukum. Ke Mabes Polri," imbuhnya.

Namun, Ahok menilai, tuduhan itu tak masuk akal. Menurutnya, tak mungkin hanya dengan pernyataan-pernyataannya di media, Udar sampai dimutasi dan kemudian menjadi tersangka.

"Jadi itu lucu saja. Cari sensasi saja. Masa Jaksa netapin dia tersangka karena omongan gue, ya mana gue tahu. Emang gue bisa ngatur Jaksa. Kalau dia marah karena dicopot dari jabatannya, yang nyopot siapa? Kan Jokowi (Gubernur DKI). Bukan saya," ucap Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Periksa Ahok!

Tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Eggi Sudjana yang menangani kasus Udar ini menilai, celotehan-celotehan Ahok selama ini menggiring opini di masyarakat. Karena itu, mereka mendesak agar Wagub pendamping Gubernur Jokowi itu turut diperiksa dalam kasus Transjakarta ini.

"Pak Ahok itu harus diperiksa (penyidik)," ucap anggota kuasa hukum Udar yang lain, Hasan Basri.

Hasan mengatakan, opini yang dilontarkan Ahok berdampak pada Udar sehingga kliennya dituduh seperti ini. Sementara menurut Hasan, sebuah pemberian tuduhan seharusnya sudah melalui proses pemeriksaan internal terlebih dahulu. Agar diketahui siapa yang salah dalam kasus ini.

Sementara Ahok sempat dibuat naik pitam oleh tudingan para pengacara itu. Namun dia menegaskan, dirinya tak memerlukan pendampingan hukum.

"Nggak usah (kuasa hukum). Ngapain nyewa pengacara, buang-buang duit gue. Tungguin saja. Makin dibongkar, makin ribut, makin seru ini," ucap pria berkacamata itu 22 Mei 2014 lalu.

“Cuek saja. Saya mah nothing to lose saja deh, santai saja.”

Dia malah balik menantang para advokat tersebut. Tak ada rasa gentar sedikit pun.

"Kalau betul pengacara Udar ngomong gitu saya buka tantangan, kapan mau. Silakan gugat kalau mau. Ribut-ribut sama saya. Saya buka tantangan!"

Politisi Partai Gerindra itu juga menolak untuk meminta maaf meski diancam akan dipolisikan dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Ahok mempersilakan mereka langsung melapor ke pihak berwajib.

"Sekarang saya nyuruh mereka segera laporkan ke mabes," tuturnya.

Ahok mengatakan, Udar masih beruntung karena yang menangani kasus dugaan korupsi Transjakarta adalah Kejaksaan Agung, bukan KPK. Karena, sejak awal Ahok mengakui dirinya ingin agar kasus tersebut langsung diserahkan ke KPK. Dia mengaku memiliki bukti-bukti kuat seputar adanya dugaan kecurangan dalam tender pengadaan bus berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Provinsi DKI.

"Kalau gue sih lebih maunya KPK, bukan Kejaksaan. Gue udah pernah bilang, kan lebih percaya KPK ketimbang Kejaksaan. Jadi kalau dia (Udar) bilang dia jadi tersangka karena saya banyak omong. Justru saya banyak omong karena saya ingin KPK yang nangkap. Jadi harusnya lu untung Jaksa yang nangkap lu, bukan KPK," tegasnya.

Jaksa telah menangkap 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Di antaranya mantan Kadishub DKI Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto. Kedua tersangka belum ditahan.

Sementara 2 tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI, R Drajat A. Keduanya telah ditahan oleh jaksa di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Mereka diduga terlibat dalam kasus mark up proyek pengadaan bus Transjakarta dan pengadaan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun.

Kejaksaan Agung telah memeriksa Udar tiga kali. Namun hingga saat ini belum dijebloskan ke hotel prodeo. Padahal 2 tersangka lainnya, yang merupakan bekas anak buah Udar, telah ditahan.

Kejagung beralasan, penahanan terhadap seseorang itu tergantung penyidik. Biasanya ada 2 alasan penyidik menahan seseorang itu yakni alasan subjektif dan objektif. Subjektif itu bila ada kemungkinan tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, dan khawatir mengulang perbuatan yang sama. Sementara alasan objektif, jika ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Namun Udar akhirnya mendapat pencekalan setelah beberapa kali mangkir panggilan pemeriksaan oleh jaksa penyidik. Udar mangkir 2 kali dari panggilan jaksa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei lalu. Pada panggilan pertama, Senin 19 Mei 2014, Udar mangkir dengan alasan sibuk.

Panggilan kedua, Kamis 22 Mei lalu, Udar hadir dan sempat diperiksa 8 jam. Tapi pada panggilan ketiga, Senin 26 Mei, Udar kembali mangkir dengan alasan letih dan sakit. (Ans)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya