Kejagung Isyaratkan Tahan Mantan Kadishub DKI Udar Pristono

Widyo mengatakan, Udar sudah beberapa kali mangkir dari jadwal pemeriksaan yang ditetapkan Kejaksaan Agung dengan alasan sakit.

oleh Edward Panggabean diperbarui 30 Mei 2014, 16:02 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2014, 16:02 WIB
Udar Pristono

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memberi isyarat untuk menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto. Keduanya merupakan tersangkan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi dengan Busway (BKTB) tahun anggaran 2013.

"Ya tunggulah, tunggu saatnya yang tepat, yang terbaik. Ada proses dan tahapan penanganan perkara itu," kata jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di Kejagung Jakarta, Jumat (30/5/2014).

"Kita tunggu bagaimana penyidik itu melakukan penyidikan yang baik, semuanya pada aturan main yang ada."

Widyo mengatakan, Udar sudah beberapa kali mangkir dari jadwal pemeriksaan yang ditetapkan Kejaksaan Agung dengan alasan sakit. "Kemarin yang bersangkutan tidak hadir karena sakit, ada surat keterangan dokternya. Itu kan hak tersangka juga. Jadi kita tunggulah saatnya yang baik nanti," ujar Widyo.

Dalam kasus ini Jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka. 2 Tersangka lain selain Udar dan Prawoto, yakni Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta. Serta Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Namun penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Drajat dan Setyo. Kini keduanya mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya