Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki adanya dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI. Sebab aliansi masyarakat Jaringan Pemuda Penggerak (Jumper) menuding, terdapat pencairan dana Rp 180 miliar oleh Kadis PU Manggas Rudi Siahaan yang tidak melalui proses tender yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).
"KPK belum minta data, kalau mau periksa, saya mempersilahkan. Ini bukti komitmen saya kepada pemberantasan korupsi," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Pada pertengahan Desember 2013 lalu, dalam rapat internal Dinas PU, Manggas Rudi Siahaan disebut memerintahkan pencairan dana Rp 180 miliar kepada Bidang Jalan dan Bidang Air melalui rekening pribadi staf PNS di tingkat kecamatan. Beberapa waktu lalu, Kasie Dinas PU Gambir Umi mengakui dana itu dicairkan dari rekening pribadi untuk perbaikan jalan di wilayahnya.
Advertisement
Menurut Ahok, saat ini Manggas Rudi juga tengah menjalani pemeriksaan. Namun ia tidak menjelaskan pihak mana yang memeriksa Manggas.
"Saat ini dia sedang diperiksa dan diaudit. Memang benar kalau audit hanya sifatnya administratif, karena itu KPK silakan untuk periksa Rudi," tegasnya.
Dari laporan Aliansi Jumper, Manggas diduga melakukan penyelewengan APBD 2014 sebesar Rp 180 miliar. Dia juga diduga sengaja menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk membuka rekening guna menampung dana APBD.
Saat ini, diketahui ada 44 rekening pribadi yang dibuka oleh Kasi PU tingkat kecamatan. Namun, ketika dikonfirmasi, Manggas beralasan dana tersebut digunakan untuk membayar perbaikan jalan dan saluran air kecamatan ke pihak ketiga. (Mut)