Kasus Century, Budi Mulya Sesalkan Laporan Boediono ke JK

"Beliau tidak memahami impact-nya pada kami," kata Budi Mulya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Jun 2014, 15:45 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2014, 15:45 WIB
budi mulya

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya kembali digelar. Dalam sidang ini, Budi menjalani agenda pemeriksaan terdakwa.

Mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) ini mengaku menyesal dengan laporan Boediono ke Jusuf Kalla (JK). Boediono saat itu menjabat Gubernur BI dan JK masih menjadi Wakil Presiden.

Budi mengungkapkan, Boediono melapor ke JK bahwa telah terjadi kriminalisasi oleh pemilik Bank Century, yakni Robert Tantular terhadap kasus ini. Di situ letak penyesalan Budi Mulya terhadap Boediono. Padahal, pernyataan itu dampaknya langsung dirasakan Budi Mulya.

"Saya menyesali ungkapan Boediono. Sebagai pemimpin, waktu beliau lapor ke Pak JK, ada kriminalisasi pemilik. Beliau tidak memahami impact-nya pada kami," kata Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/6/2014).

Budi Mulya menjelaskan, penyelamatan Bank Century merupakan langkah terhadap pencegahan krisis ekonomi agar tidak terulang lagi krisis ekonomi global yang turut mengguncang Indonesia pada 1997-1998.

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang hadir menjadi saksi mengaku pernah mempertanyakan alasan pengucuran dana talangan (bailout) sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Pertanyaan itu ia utarakan ke Boediono yang kini menjabat Wakil Presiden RI.

Menurut JK, saat itu Boediono tak menyebut bailout Bank Century diberikan dengan dasar agar Indonesia terhindar dari krisis ekonomi. Boediono, kata JK, justru beralasan pemberian bailout dilakukan karena uang milik Bank Century diambil oleh pemiliknya, yakni Robert Tantular dkk.

JK pun saat itu menyatakan bahwa kasus Bank Century merupakan perampokan bank atau kejahatan perbankan. Karenanya, saat itu JK memerintahkan Kapolri untuk menangkap Robert karena telah membawa kabur uang di Bank Century.

JK juga mengaku baru dilaporkan soal bailout Bank Century pada 25 November 2008 atau 4 hari setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Adapun penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan melalui rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008 dini hari. Rapat itu dihadiri Ketua sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono, dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.

Sri Mulyani yang pernah bersaksi dalam sidang ini beberapa waktu lalu mengaku hanya diberi waktu 4,5 jam oleh BI untuk memutuskan nasib Bank Century. Menyelamatkan atau menutup bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu.

Sri menambahkan, penyetoran dana penyertaan modal sementara (PMS) atau yang belakangan disebut bailout ini dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009. Total PMS yang diberikan itu seluruhnya mencapai Rp 6,762 triliun. Padahal jumlah PMS yang diberikan mulanya hanya Rp 632 miliar.

Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya