4 Guru JIS Diindikasi Terlibat Kasus Paedofilia

Menurut kuasa hukum JIS, rekrutmen guru JIS dilakukan secara ketat dan guru yang dideportasi karena kesalahan administratif saja.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Jun 2014, 18:26 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2014, 18:26 WIB
JIS

Liputan6.com, Jakarta - 4 guru Jakarta International School (JIS), diindikasi terlibat kasus paedofilia. Sementara Ditjen Imigrasi menetapkan 20 guru JIS melanggar peraturan Indonesia. Mereka akan dideportasi sejak 6 Juni lalu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (9/6/2014), kuasa hukum JIS, Harry Pontoh, mengungkapkan rekrutmen guru JIS dilakukan secara ketat dan guru yang dideportasi karena kesalahan administratif saja. Pelanggaran keimigrasian hanyalah satu masalah yang membelit JIS.

Pada Selasa 3 Juni lalu, polisi menerima lagi pengaduan kekerasan seksual oleh JIS. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno, mengindikasikan keterlibatan guru di sekolah internasional tersebut.

Polisi sendiri belum berbuat banyak terhadap kasus kekerasan yang terbaru itu. Sementara pemeriksaan sudah dilakukan terhadap sejumlah saksi termasuk korban dan orangtuanya. Anehnya, hingga kini guru yang dituduh berbuat cabul itu tak juga diperiksa.

Polisi sudah mengirim surat ke pihak imigrasi, meminta penundaan deportasi guru-guru JIS tersebut. Sebagaimana diketahui, Selasa 3 Juni pekan lalu, orangtua korban berinisial OA dan putranya, DA, melaporkan guru sekolah itu karena melakukan kekerasan seksual. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya