Mediasi Perdata Korban dan JIS Gagal

Sidang gugatan perdata keluarga korban kekerasan seksual di JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali dilanjutkan.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Jun 2014, 18:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2014, 18:00 WIB
Korban JIS Kembali Diperiksa
Sebelumnya 4 guru JIS diindikasi terlibat kasus pedofilia. Polisi telah meminta pihak imigrasi menunda deportasi beberapa guru itu Selasa pekan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan perdata keluarga korban kekerasan seksual di Jakarta Internatinal School (JIS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepertinya akan kembali dilanjutkan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (11/6/2014), mediasi kedua belah pihak yang diberikan majelis hakim berakhir gagal. Karena pihak penggugat tetap pada gugatannya.

Menurut kuasa hukum korban AK, mediasi yang berlangsung alot gagal lantaran tidak ada kesepakatan dengan para pihak tergugat. Pihak penggugat tetap pada gugatan perdatanya yakni senilai US$125 juta.

Sementara itu, dalam pemeriksaan hari ini, ibu AK, korban pertama yang melaporkan kasus kekerasan seksual di JIS ditanyai seputar 4 oknum guru JIS yang terindikasi terlibat paedofilia.

Sebelumnya polisi telah menetapkan 6 petugas kebersihan sebagai tersangka kasus paedofilia di JIS. Sementara 4 guru JIS terindikasi terlibat dalam kasus paedofilia ditunda deportasinya (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya