Kasus Suap Bupati Biak Numfor, KPK Juga Bidik Menteri Helmy?

KPK masih mendalami peran Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dalam kasus ini.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Jun 2014, 21:26 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2014, 21:26 WIB
Pasca-Digeledah, Menteri PDT Tantang KPK Berbuat Tegas
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal mengundang reaksi Helmi Faisal (Liputan6.com/ Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk terkait kasus dugaan suap proyek pembuatan tanggul laut oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal di kabupaten tersebut.

Selain Yesasa, KPK juga sudah menetapkan seorang pengusaha bernama Teddy R. yang diduga bertindak sebagai penyuap si bupati.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, sekalipun telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, lembaganya akan terus mengembangkan perkara pembuatan tanggul yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di sana, beberapa waktu lalu.

Abraham menambahkan, KPK juga tidak menutup kemungkinan bakal mengusut keterlibatan Menteri PDT yang saat ini dijabat oleh Ahmad Helmy Faishal Zaini.

"Saat ini kami sedang fokus pada pelaku aktif. TR (Teddy R) selaku pemberi dan YS (Yesaya Sombuk) selaku penerima," ujar Abraham Samad saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (17/6/2014).

"Tidak ada hambatan bagi KPK untuk itu. Apabila didapatkan dua alat bukti, dan terbukti, maka KPK tidak pernah ragu-ragu tetapkan menteri sebagai tersangka," tegasnya.

Pada perkara ini, Yesaya selaku Bupati Biak Numfor diduga menyalahgunakan kewenangannya. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Teddy yang merupakan pihak swasta pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya