Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka, Bupati Biak Numfor Bungkam

Yesaya dan Teddy ditangkap tim KPK Senin 16 Juni malam di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Keduanya saat itu diamankan bersama 4 orang lainnya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Jun 2014, 10:53 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2014, 10:53 WIB
Bupati Biak Numfor
... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk, dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut. KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut.

"Mereka diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB, Yesaya dan Teddy tidak berkomentar. Dengan kostum berbalut rompi tahanan KPK, keduanya hanya bungkam.

Yesaya Sombuk selaku Bupati Biak Numfor diduga menyalahgunakan kewenangannya, berkaitan dengan rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor. Terkait proyek tersebut, Yesaya diduga menerima uang suap dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut.

Proyek tersebut merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Proyek itu sejauh ini masih belum terealisasi, atau masih dalam tahap rencana alias ijon.

Yesaya dan Teddy ditangkap tim KPK Senin 16 Juni malam di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Keduanya saat itu diamankan bersama 4 orang lainnya, yakni Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berinisial Y, ajudan Yesaya, dan 2 sopir. Keempat orang tersebut, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tidak dilakukan penahanan.

Yesaya pada kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Teddy yang merupakan pihak swasta pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya