Polisi: Bocah A Juga Diduga Korban Pelecehan Oknum Guru JIS

Munculnya pernyataan kejahatan seksual yang dilakukan oleh oknum guru didapat dari pemeriksaan tambahan berupa konseling rutin psikolog.

oleh Widji Ananta diperbarui 18 Jun 2014, 14:22 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2014, 14:22 WIB
Rekontruksi-Jis-lip-siang-140614
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam lingkungan sekolah Jakarta International School (JIS) yang dialami A, bocah berusia 6 tahun.

Berdasarkan rekonstruksi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan, selain diduga dilecehkan oleh 5 pegawai alihdaya dari ISS, bocah TK JIS itu ternyata juga disangka mengalami pelecehan seksual dari oknum guru.

"A korban oleh outsource (pegawai alih daya), lalu diperiksa lagi dan dibawa ke sekolah berkaitan penggeledahan pada Jumat malam lalu. A ini juga jadi korban oleh oknum guru. Terjadi juga kekerasan seksual oleh oknum guru pada A," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/6/2014).

"Kemudian A diperiksa kembali dan dibawa ke sekolah untuk lihat di mana saja lokasi tempat terjadi perbuatan itu."

Ia melanjutkan, munculnya pernyataan kejahatan seksual yang dilakukan oleh oknum guru didapat dari pemeriksaan tambahan berupa konseling rutin dari psikolog. "Hal ini kami dapatkan setelah ada pemeriksaan tambahan terhadap para psikolog yang melakukan konseling rutin pada A," ujarnya.

Rikwanto mengatakan, setiap keterangan AK akan menjadi dasar laporan yang nantinya akan dikaitkan dengan hasil pemeriksaan langsung di lapangan.

Berdasarkan barang bukti dan keterangan beberapa saksi termasuk dari korban A, kepolisian telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah Virgiawan, Zainal, Agun, Syahrial, Afriska, dan Azwar yang tewas bunuh diri di toilet Polda Metro Jaya usai diperiksa.

Keenam tersangka tersebut merupakan petugas kebersihan atau cleaning service di JIS. Tapi hanya berkas kelima tersangka yang diserahkan. Untuk Azwar, penyidik kepolisian memasukkan kesaksiannya dalam berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan. Sementara itu tuntutan kepada Azwar telah gugur.

Selain bocah A, Polda Metro Jaya juga telah menerima laporan mengenai dugaan pelecehan seksual yang menimpa murid TK JIS lainnya pada 3 Juni 2014. Orangtua korban berinisial OA dan putranya, DA, melaporkan guru sekolah JIS karena melakukan kekerasan seksual. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya