Liputan6.com, Jakarta - Surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi keputusan pemecatan mantan Pangkostrad Prabowo Subianto beredar. Pemecatan itu terkait dengan dugaan penculikan aktivis yang diduga dilakukan Prabowo saat kerusuhan Mei 1998.
Namun, Mantan Panglima ABRI pada saat itu, Wiranto mengaku tak mau ambil pusing mengenai status Prabowo yang dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.
"Saya tidak ingin terjebak kepada perdebatan istilah. Saya tidak ingin ngotot hanya dengan istilah pemberhentian hormat atau tidak hormat," kata Wiranto saat memberikan keterangannya di Posko Forum Komunikasi Pembela Kebenaran (FORUM KPK) Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2014).
Wiranto pun tak memungkiri dalam kasus pemberhentian Prabowo sebagai Pangkostrad memang disebabkan adanya keterlibatan dalam kasus penculikan pada saat Prabowo menjabat sebagai Pangkostrad.
"Perbuatan tersebut telah dianggap melanggar Sampta Marga, sumpah prajurit, etika keprajuritan, serta beberapa pasal dalam KUHP," tambah Wiranto.
Meski begitu, Wiranto menyatakan hal tersebut tak perlu lagi diperdebatkan. "Sejatinya masyarakat dapat memberikan penilian," ucap Ketua Umum Partai Hanura itu.
"Seorang militer berhenti dari dinas keprajuritan pasti ada sebabnya. Misalnya diberhentikan dengan hormat, sebabnya sudah habis masa dinasnya. Di sisi lain ada berhenti karena tidak hormat, karena melanggar sapta marga keprajuritan, melanggar UU," imbuhnya.
Wiranto menyatakan, salah satu alasan pemecatan Prabowo, yakni dia terbukti terlibat dalam kasus penculikan aktivis. "Tatkala Prabowo nyata-nyata telah dibuktikan bahwa beliau terlibat dalam kasus penculikan, maka tentu diberhentikannya itu sesuai dengan norma yang berlaku. Berhentinya jelas," tukas Wiranto.
Surat rekomendasi pemecatan Prabowo Subianto dari TNI beredar sejak beberapa hari lalu. Surat itu dibuat dengan kop Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Perwira bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP.
Dokumen itu ditetapkan 21 Agustus 1998 oleh DKP yang diketuai Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua Jenderal Fachrul Razi, Sekretaris Letjen Djamari Chaniago. Selain itu, Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar dan Letjen Ari J Kumaat.
Dalam dokumen itu juga dijelaskan kesalahan Prabowo saat menghadapi situasi kerusuhan pada 1998.
Prabowo Dipecat Tak Hormat? Ini Jawaban Wiranto
Pemecatan itu terkait dengan dugaan penculikan aktivis yang diduga dilakukan Prabowo saat kerusuhan Mei 1998.
diperbarui 19 Jun 2014, 15:06 WIBDiterbitkan 19 Jun 2014, 15:06 WIB
Usai pertemuan wiranto kembali ke mobil dan meninggalkan kediaman Megawati. Sabtu, (17/5/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Tekno: HP Layar Lipat Tiga dari Samsung Bikin Penasaran
Galau Tak Punya Uang? Gus Baha Sarankan Lakukan Hal Tak Terduga Ini, Menyitir Imam Al-Ghazali
6 Potret Roy Marten Bareng Gempi, Dukung Perilisan Single Debut Sang Cucu
Berita Kematian Song Jae Rim Buat Twice Berduka, Undur Jadwal Rilis Konsep Foto Album Terbaru
Mentalitas adalah Kunci Kesuksesan, Memahami dan Mengembangkan Pola Pikir Positif
Juice Jacking Adalah: Ancaman Siber yang Mengintai Saat Mengisi Daya
IPK adalah Singkatan dari Indeks Prestasi Kumulatif, Ini Panduan Lengkap Memahaminya
Pengamatan Adalah: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya dalam Penelitian
Hari Lahir Menurut Primbon: Mengungkap Karakter dan Nasib Seseorang
Pengertian IPTEK, Manfaat, dan Dampaknya bagi Kehidupan Manusia
Timnas Indonesia Pernah Menang 7-0 Lawan Jepang, Kapan?
Pengertian Motivasi, Penggerak Utama Kesuksesan dan Pencapaian Tujuan