KPK Periksa 3 Kepala Dinas Terkait Suap Bupati Bogor

Pemanggilan diduga terkait komitmen suap PT Bukit Jonggol Asri yang ditawari izin konversi lahan oleh Pemkab Bogor.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Jun 2014, 11:40 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2014, 11:40 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa 3 kepala dinas di lingkungan kerja Pemerintahan Kabupaten Bogor terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketiga saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Francis Xaverius Yohan Yap tersebut adalah Camalia W Sumaryana selaku Kepala Dinas Kesehatan, Rustandi selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah, serta Dace Supriyadi yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YY," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Pemanggilan ketiga saksi ini diduga berkaitan dengan komitmen suap yang dijanjikan PT Bukit Jonggol Asri selaku pihak yang ditawari izin konversi lahan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Selain dinikmati pihak-pihak tertentu, suap tersebut ternyata juga bagian dari pemasukan Pemerintah Kabupaten Bogor yang memerlukan dana pembangunan sejumlah jalan di wilayah itu.

Jalan itu merupakan bagian dari rencana pembangunan tata ruang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah disepakati Pemerintah Pusat.

Rencananya, jalan yang akan dibangun itu melewati sejumlah perumahan yang mau membantu pembangunan tersebut. Untuk merealisasikan pembangunan jalan itu, Pemerintah Kabupaten Bogor menawarkan izin konversi lahan kepada perusahaan yang mau memberikan uang sebagai kompensasinya. (Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya