Kasus Suap Lahan, KPK Periksa 4 Kepala Dinas Pemkab Bogor

Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Jul 2014, 11:45 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2014, 11:45 WIB
Rachmat Yasin
Senin (13/01/14), Bupati Bogor, Rachmat Yasin mendatangi gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Hambalang (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 orang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka adalah Kepala Dinas Koperasi UMKM Azzhahir, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Yusuf Sadelli, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Nuradi serta Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Soetrisno.

Mereka berempat diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, 4 kepala dinas tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (8/7/2014).

Kendati begitu, Priharsa mengaku tidak mengetahui persis mengenai materi apa saja yang akan ditanyakan kepada mereka oleh penyidik. Yang pasti, kata dia, keterangan mereka diperlukan penyidik.

KPK sendiri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan ini. Selain Rachmat, 2 tersangka lain adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin serta pihak dari PT Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap.

R‎achmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar.

Rachmat dan Zairin dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiganya saat ini sudah ditahan KPK. Rachmat mendekam di Rumah Tahanan KPK, Yohan Yap ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya