Baca Pledoi, Andi Mallarangeng: KPK Sudutkan Saya Sejauh-jauhnya

Andi menilai, Jaksa telah gagal melakukan 1 hal yang justru atau seharusnya menjadi jantungnya tuntutan terhadap dirinya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Jul 2014, 23:52 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2014, 23:52 WIB
andi mallarangeng
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng membacakan pledoi atau nota keberatan pribadinya, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam pledoinya, Andi menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya merangkai cerita untuk menyusun dakwaannya, yang tujuannya memojokkan dirinya.

"KPK merangkai-rangkai cerita sesuai dengan apa yang mereka kehendaki, yakni menyudutkan saya sejauh-jauhnya," kata Andi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Pledoi pribadi mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu berjudul 'Spekulasi ‎Jaksa KPK yang Menyedihkan'. Mengenakan kemeja batik, Andi membacakan sambil berdiri dengan nada tegas.

Menurut Andi, terkadang dalam dakwaannya, Jaksa menggunakan fakta yang sederhana. Akan tetapi kemudian ditafsirkan secara liar untuk memojokkan dirinya.

Andi menilai, Jaksa telah gagal melakukan 1 hal yang justru atau seharusnya menjadi jantungnya tuntutan terhadap dirinya. Yakni pemaparan mengenai bukti-bukti yang ada.

"Bukti nyata bahwa saya memang menerima dana Hambalang atau dengan sadar, serta sengaja menguntungkan pihak-pihak lain secara tidak semestinya," ujar Andi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar Majelis Hakim mengukum mantan Menpora Andi Mallarangeng dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang.

Jaksa juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan, dengan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar yang dibayar 1 bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

Jika tidak diganti, harta benda Andi akan disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Namun jika tidak mencukupi harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya