Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng membacakan pledoi atau nota keberatan pribadinya, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam pledoinya, Andi menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya merangkai cerita untuk menyusun dakwaannya, yang tujuannya memojokkan dirinya.
"KPK merangkai-rangkai cerita sesuai dengan apa yang mereka kehendaki, yakni menyudutkan saya sejauh-jauhnya," kata Andi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Pledoi pribadi mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu berjudul 'Spekulasi ‎Jaksa KPK yang Menyedihkan'. Mengenakan kemeja batik, Andi membacakan sambil berdiri dengan nada tegas.
Menurut Andi, terkadang dalam dakwaannya, Jaksa menggunakan fakta yang sederhana. Akan tetapi kemudian ditafsirkan secara liar untuk memojokkan dirinya.
Andi menilai, Jaksa telah gagal melakukan 1 hal yang justru atau seharusnya menjadi jantungnya tuntutan terhadap dirinya. Yakni pemaparan mengenai bukti-bukti yang ada.
"Bukti nyata bahwa saya memang menerima dana Hambalang atau dengan sadar, serta sengaja menguntungkan pihak-pihak lain secara tidak semestinya," ujar Andi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar Majelis Hakim mengukum mantan Menpora Andi Mallarangeng dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang.
Jaksa juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan, dengan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar yang dibayar 1 bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.
Jika tidak diganti, harta benda Andi akan disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Namun jika tidak mencukupi harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Pledoi, Andi Mallarangeng: KPK Sudutkan Saya Sejauh-jauhnya
Andi menilai, Jaksa telah gagal melakukan 1 hal yang justru atau seharusnya menjadi jantungnya tuntutan terhadap dirinya.
diperbarui 10 Jul 2014, 23:52 WIBDiterbitkan 10 Jul 2014, 23:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Zodiak yang Gampang Lelah, Mereka Butuh Istirahat Lebih Banyak
Ultimatum Hizbullah: Israel Harus Tarik Diri Sepenuhnya dari Lebanon Paling Lambat 18 Februari
Harga Kripto 18 Februari 2025: Bitcoin Melemah, Ethereum Perkasa
Jelang Mudik Lebaran, Polisi Tindak 100 Kendaraan Travel Ilegal
Cerita Kapala Sekolah di Sumenep Usai Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara: Uang Jajan Langsung Habis
Bahlil Bakal Kasih Izin UKM Daerah Kelola Tambang
10 Resep Es Cincau Hijau Segar yang Bikin Lidah Bergoyang, dari Klasik Sampai Kekinian
Konser Green Day di Jakarta Sukses, Billie Joe Armstrong Beri Kecupan kepada Seluruh Fans di Indonesia
Kecewakan Manchester United, Rasmus Hojlund Terancam Dibuang ke Klub Kasta Kedua Inggris
Memahami Arti Multitalenta: Potensi, Manfaat, dan Cara Mengembangkannya
Resep Sambal Pete Pedas Nikmat: Cara Membuat dan Variasi Lezat
Arti Mind Blowing: Pahami Istilah Menakjubkan dalam Bahasa Inggris Ini