Divonis 10 Tahun Korupsi Century, Budi Mulya Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga masih mempertimbangkan masak-masak untuk banding atau tidak.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Jul 2014, 20:11 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2014, 20:11 WIB
Pelukan Haru Nadya Mulya Jelang Vonis Sang Ayah
Nadya Mulya terus menemani ayahnya yang akan mendengarkan putusan hakim tentang perkara yang tengah dialami oleh ayahnya, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Budi Mulya, terdakwa kasus Bank Century tak terima divonis pidana 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu mengajukan banding.

"Saya Budi Mulya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Yang Mulia," kata Budi Mulya usai vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Di satu sisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan masak-masak untuk banding atau tidak. Padahal, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Budi Mulya dihukum 17 tahun penjara.

Ketua Tim Penasihat Hukum Budi Mulya, Luhut Panjaitan mengatakan, pihaknya perlu mengajukan banding karena merasa kesalahan di skandal Bank Century bukan hanya dilakukan oleh kliennya seorang. Tetapi ada institusi lain yang juga membuat kesalahan, yakni Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang saat kasus itu terjadi diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"FPJP bukan perbuatan Budi Mulya, tapi institusi. Kemudian bailout. Kenapa dia yang harus bertanggung jawab? Jadi itu saya kira," kata Luhut.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman pidana kepada Budi Mulya 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 5 bulan kurungan.

Majelis menilai Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Majelis Hakim menilai, Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom elaku Deputi Gubernur BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (Alm) S Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur bidang VII Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang BPR dan Perkreditan.

Serta, Muliaman Darmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 BI, Hartadi A Sarwono selaku mantan Deputi Gubernur Bidang 3 BI, Ardhayadi M selaku mantan Deputi Gubernur Bidang 8 BI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), dan Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular selaku pemilik Bank Century. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya