Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. Dalam sidang ini, Atut mengakui pernah mengontak anak buah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Anak buah Mendagri yang dihubungi Atut adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. Atut mengontak Djohermansyah usai mendapatkan laporan perihal sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dari calon bupati dan calon wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.
"Betul (menghubungi Dirjen Otda). Saya ingin tahu apa yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi apabila terjadi pengulangan (pemungutan suara ulang)," kata Atut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (24/7/2014).
"Saya (tanya) harus siapkan apa yang harus dilakukan sesuai aturan pemerintah pusat," sambung Atut.
Atut mengatakan, dirinya menghubungi Djohermansyah karena ada aturan bahwa sepanjang 2014 dilarang menyelenggarakan Pilkada. Maka itu, dampaknya daerah perlu menyesuaikan jika akhirnya MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas perkara sengketa Pilkada.
Atas dasar itu, Atut merasa perlu mengetahui kebijakan dari Kemendagri seperti apa terhadap aturan tersebut. Mengingat, Atut sebagai Gubernur Banten tidak boleh menyimpang dari aturan yang ada.
"Saya normatif saja bertanya ke Dirjen Otda, karena saya tidak boleh keluar dari aturan. Dirjen Otda sampaikan, apabila Pilkada sudah dilaksanakan maka PSU bisa dilaksanakan di akhir tahun (2013)," pungkas Atut. (Ein)
Baca juga:
Sidang Suap Pilkada Lebak, Atut Akui Bertemu Akil di Singapura
Sakit, Ratu Atut Batal Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Ratu Atut Tidak Keberatan Wawan Jadi Saksi Suap Pilkada Lebak
Kasus Suap Lebak, Atut Akui Pernah Hubungi Anak Buah Mendagri
Atut mengatakan, dirinya menghubungi Djohermansyah karena ada aturan bahwa sepanjang 2014 dilarang menyelenggarakan Pilkada.
diperbarui 24 Jul 2014, 17:41 WIBDiterbitkan 24 Jul 2014, 17:41 WIB
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/6/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat).
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Islami: Surah Al-Qur'an Pembuka Pintu Rezeki dan Kebaikan Dunia Akhirat, 30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islami
Cuaca Hari Ini Rabu 1 Desember 2025: Langit Jakarta Akan Berawan pada Siang Hari
Busi Motor Mulai Aus, Kenali Ciri-cirinya
Panduan Memilih Dompet Kripto Terbaik 2025
Apa Itu Teks Eksposisi: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkap
Hampir Gulung Tikar, Saham Perusahaan Fintech Ini Mampu Naik 934% di 2024
3 Tips Supaya Kekayaan Meningkat pada 2025
Inspirasi Fashion Kondangan, Begini 7 Gaya Kekinian dari Artis Tanah Air
3 Resep Mala Hot Pot yang Pedasnya Nendang untuk Lengkapi Perayaan Tahun Baru
Mega Ekspedisi Loser-Leuser 2024, Rekonstruksi Spirit Heroisme dan Patriotisme
Diperkuat Pemain Kuba, Gresik Petrokimia Yakin Bisa Berbicara Banyak di PLN Mobile Proliga 2025
1 Desember 2000: Dunia Merayakan Tahun Milenium