Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembahasan anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bhatoegana.
Sejak 24 Juli lalu, masa pencegahan yang diajukan KPK ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan berlaku hingga 6 bulan ke depan.
"Masa pencegahan tersangka SBG (Sutan Bhatoegana telah diperpanjang selama 6 bulan)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Namun Johan mengaku belum tahu kapan penyidik lembaganya mulai menahan Ketua Komisi VII DPR tersebut. Menurut dia, penahanan akan dilakukan setelah berkas perkara yang diusut pihaknya akan rampung.
"Nanti kalau berkas perkaranya selesai segera ditahan. Penahanan itu kewenangan penyidik dan untuk kepentingan penyidikan," kata Johan.
Pada perkara ini, Sutan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014 diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, dalam amar putusan terhadap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan uang sebesar US$ 200 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi Energi DPR. (Yus)
Masa Cekal Diperpanjang, Sutan Bhatoegana Segera Ditahan
Rudi disebut pernah menyerahkan uang sebesar US$ 200 ribu kepada Sutan Bathoegana selaku Ketua Komisi Energi DPR.
diperbarui 05 Agu 2014, 18:34 WIBDiterbitkan 05 Agu 2014, 18:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Abon Ayam: Panduan Lengkap Membuat Olahan Ayam Lezat dan Tahan Lama
10 Rekomendasi Villa di Puncak dengan Kolam Renang Pribadi, Cocok untuk Healing
Donna Harun Merasa Bersyukur dan Dihargai Sering Dititipin Cucu Oleh Herfiza, Menantu-Mertua Idaman
Cuaca Hari Ini Minggu 9 Februari 2025: Jabodetabek Diprediksi Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem
Bebas Ribet! Cara Mudah Mengatasi Adonan Lengket Tanpa Tambahan Tepung
Hotel Resor di Ubud Raih Medali Emas Pertama Tri Hita Karana Awards 2024
Lewat Rumah Pangan, PNM Berdayakan Nasabah Dukung Asta Cita Prabowo
Ngaji Sambil Guyon, Emang Boleh? Kilas Balik Wasiat Ayah Gus Baha
Mengenal Lebih Dalam Kepribadian S: Karakteristik, Kelebihan, dan Tantangannya
Unggahan Bijak Agnez Mo di Instagram Jadi Sorotan di Tengah Sengketa Royalti Lagu
Pasar Kripto Tergoncang Kebijakan AS, Tapi Masih Ada Peluang
Twibbon Hari Pers Nasional 2025, Yuk Semarakkan Pakai Link Berikut