Mengaku Sakit, Ketua FPI Yogya Dijemput Paksa dan Ditahan

"Mengaku sakit dia. Sakitnya ya pegal-pegal, pegal linu hehehe..." ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.

oleh Yanuar H diperbarui 07 Agu 2014, 12:24 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2014, 12:24 WIB
Sempat Mengaku Sakit, Ketua FPI Yogyakarta Akhirnya Ditahan
Mapolda DIY (Liputan6.com)

Liputan6.com, Yogyakarta - Setelah berlangsung alot, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya berhasil menggelandang Ketua Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta-Jawa Tengah Bambang Tedi ke markas polisi. Bambang ditangkap Rabu 6 Agustus 2014 terkait kasus jual beli tanah senilai Rp 11,5 miliar.

Polisi sebelumnya telah memanggil Bambang dua kali. Tapi karena panggilan itu tidak diindahkan, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kokot Indarto, polisi akhirnya menjemput paksa Bambang.

"Kita pakai surat perintah membawa dan menahan tersangka," ujar Kokot di Mapolda DIY, Yogyakarta, Kamis (7/8/2014). Jemput paksa sempat berlangsung alot, karena Bambang mengaku sakit. Tapi polisi tak percaya begitu saja. Kesehatan Bambang kemudian diperiksa, dan ternyata dinyatakan sehat.    

"Mengaku sakit dia. Sakitnya ya pegal-pegal, pegal linu hehehe..." ujar Kokot. Menurut Kokot, seharusnya tersangka sudah ditangkap sebelum Lebaran, tapi karena bertepatan dengan masa Pilpres dan puasa, Polda akhirnya memundurkan waktu.

Terhitung sejak tadi malam, Bambang telah "menginap" di tahanan Polda DIY. Untuk kepentingan pemeriksaan, Polda akan menahannya selama 20 hari ke depan. "Jam 10 malam sudah kita tahan. Nanti selama 20 hari ke depan," ujar Kokot.

Menurut Kokot, Bambang ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Juga untuk memudahkan pemeriksaan tersangka dan mempelancar kasus yang melibatkan ketua FPI itu.

"Penyidik khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Demi kepentingan pemeriksaan, maka tersangka dilakukan penahanan," ujar Kokot.

Hingga saat ini Poda telah memeriksa 28 orang terkait kasus jual beli tanah yang melibatkan ketua FPI tersebut. Kokot menyebut kasus yang melibatkan tersangka Bambang Tedi ini merupakan kasus mafia tanah yang ada di Sleman.

"Melibatkan makelar tanah. Laporannya sejak April 2014.  Konstruksi pasalnya, ada pasal penggelapan, penipuan pemalsuan. Kita akan lihat juga pencucian uang. Saksi dan barang bukti yang ditemukan sesuai pasal 184 KUHP," demi Kokot. (Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya