KPK Selidiki Dugaan Hasto Kristyanto Danai Pelarian Harun Masiku

KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selama 20 hari. Hasto diduga terlibat dalam pelarian Harun Masiku, termasuk pembiayaan dan upaya menghalangi penyidikan.

oleh Nila Chrisna Yulika Diperbarui 21 Feb 2025, 12:30 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2025, 12:30 WIB
KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai penyokong dana pelarian Harun Masiku

"Mengenai HM (Harun Masiku), apakah sdr HK (Hasto Kristiyanto) ini penyandang dana atau membiayai? Itu juga yang sebetulnya sedang kami dalami," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, (21/2/2025).

Asep menegaskan bahwa pelarian Harun Masiku selama lima tahun membutuhkan biaya besar, dan penyidik KPK yakin ada pihak yang mendanai. 

"Karena orang melarikan diri kan tidak bisa kerja dan lain-lain, karena dia ketahuan sama khalayak. Dia pasti bersembunyi dan tentu untuk kebutuhan hidup sehari-harinya harus ada yang menanggung, itu yang sedang kami dalami," jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Tindakan Hasto tersebut diduga bertujuan untuk menghalangi proses penyidikan dan mempersulit penangkapan Harun Masiku. KPK menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.

KPK resmi melakukan penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Bahwa terhadap saudara HK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers, Kamis (20/2/2025).

Hasto sebelumnya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka kasus korupsi. Setelah lebih dari 8 jam diperiksa, Hasto kini memakai rompi tahanan KPK.

Hasto merupakan tersangka suap PAW caleg DPR R periode 2019-2024. Dia menyuap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa masuk dalam daftar Caleg terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas pemenang Pileg Sumatera Selatan (Sumsel) 1 yang meninggal dunia.

Setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Nazarudin Kiemas yang mendapatkan suara tertinggi di Dapil 1 Sumsel meninggal dunia. Berdasarkan aturan, posisi Nazarudin diisi caleg yang mengantongi suara tertinggi setelahnya.

Riezky Aprilia merupakan caleg yang memenuhi syarat tersebut. Dia berhasil mengantongi suara 44.402. Sementara Harun Masiku hanya 5.878 suara.

Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Dalam perkara ini, Hasto sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir no 12 A yang biasa digunakan kantor oleh saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.

Siap Lahir Batin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM).

Pantauan Liputan6.com, Kamis (20/2/2025), Hasto keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.07 WIB. Dia mengenakan baju tahanan resmi KPK berwarna oranye dan tangan terborgol.

Sebelumnya, Hasto mengaku siap baik secara mental maupun emosional, untuk menghadapi kemungkinan penahanan oleh KPK.

"Ya sudah siap lahir batin," ungkap Hasto dengan singkat namun tegas saat tiba di Gedung KPK.

Infografis Hasil Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Infografis Hasil Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya