Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pengedar dari Kampung Ambon Dibekuk

Di dalam bungkus rokok ditemukan paket yang berisikan sabu dengan berat 10,86 gram, 1 plastik berisi pil ekstasi sebanyak 20 butir

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Agu 2014, 17:49 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2014, 17:49 WIB
Sabu
Sabu

Liputan6.com, Jakarta - Bisnis narkoba masih sulit dihilangkan dari Kampung Ambon, Jakarta Barat. Pria asal Medan, Wong Kei Kong alias Jambu ditangkap jajaran satuan narkoba Polsek Penjaringan, Jakarta Utara di Jalan Sinar Budi, RT 04/04, Kelurahan Pejagalan pada pukul 04.00 dini hari tadi.

Pria berusia 57 tahun itu mendapatkan barang haram yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Di dalam bungkus rokok ditemukan paket yang berisikan sabu dengan berat 10,86 gram, 1 plastik berisi pil ekstasi sebanyak 20 butir logo Armi warna pink yang jika ditotal senilai Rp 17.500.000. Jambu diduga telah lama mengedarkan dan menjual narkotika yang diambil dari Kampung Ambon.

"Pelaku ditangkap saat parkir mobil dan dilakukan penggeledahan badan. Pelaku mengakui barang bukti akan diedarkan atau dijual," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Kus Subiyantoro di Jakarta Utara, Kamis (7/8/2014).

Polisi terus mendalami kasus tersebut. Sebab diduga Jambu tak bermain sendiri dalam mengedarkan narkoba.

Polisi kini juga melakukan penggeledahan di apartemen Jambu di daerah Jakarta Barat. Selain mencari barang haram yang kemungkinan masih disimpan, polisi kini juga tengah memburu pelaku lain.

"Dilakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku di Apartemen Season City, hingga saat ini masih diupayakan untuk mencari barang bukti dan pelaku lain," terang Kus.

Kini Jambu harus mendekam di sel Polsek Penjaringan. Pria yang tinggal Jalan Setia Warga IX No 56 RT 010/11, Jelambar baru, Grogol, Petamburan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam dengan hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya