Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan Rachmat Yasin sempat adu mulut dengan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar. Kejadian itu berlangsung di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pada minggu lalu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengakui soal perang mulut antara Bupati Bogor, Jawa Barat dengan mantan Ketua MK itu.
Baca Juga
"Pekan lalu kejadiannya, 'keributan mulut atau perang mulut' antara Akil dan RY," kata Johan melalui pesan singkatnya, Senin (11/8/2014).
Namun begitu, Johan mengaku tidak mengetahui detil kejadiannya seperti apa. Dia hanya mendapat informasi dari Kepala Rutan KPK.
"Saya tidak tahu detilnya. Kata Karutan hanya membenarkan ada 'keributan mulut' antara Akil dan RY," ucap Johan.
Terkait itu, kata Johan, keduanya kini mendapat sanksi dari KPK. Yakni Akil dan Yasin tidak boleh dijenguk oleh siapapun selama 30 hari.
"Keduanya diberi sanksi untuk tidak boleh dijenguk selama sebulan," ujar Johan.
Advertisement
Adapun menurut informasi yang diterima, perang mulut antara Akil dan Yasin disebabkan soal pembesukan. Akil tak terima dengan Yasin karena didaftar ada 144 orang dari keluarga dan kerabatnya yang datang membesuk. Sementara Akil hanya dibesuk oleh 14 orang anggota keluarga, sedangkan anggota-anggota keluarga yang lainnya tidak diizinkan.
Masih menurut informasi itu, Akil diduga tidak senang karena harus mengantre di belakang Yasin mengenai giliran pembesukan. Karena dengan 144 orang yang membesuk Yasin itu membuat waktu menjadi habis. (Ein)