Mantan Kasudin Perhubungan Jakbar Akhirnya Dipenjara 1 Tahun

Ucok divonis terkait kasus korupsi APBD 2009-2013 dilakukan saat Ucok menjabat sebagai Camat Kramat Jati, Jakarta Timur.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Agu 2014, 02:17 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2014, 02:17 WIB
Vonis Bebas
(delhidailynews.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Ucok Bangsawan Harahap, akhirnya harus mendekam di penjara Lapas Cipinang, Jakarta. Ucok divonis 1 tahu penjara dan denda Rp 50 juta karena melakukan korupsi APBD.

Vonis itu dijatuhkan berdasarkan putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 25/PID SUS/TPK/2014/PN JKT PST.  Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.

"Sidang putusan sudah pada 15 Juli, tapi karena kami terima suratnya 22 Agustus jadi baru sekarang kami eksekusi," kata Kasie Pidsus Kejari Jaktim Silvia Desty Rosalina, di kantornya, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Ucok divonis terkait kasus korupsi APBD 2009-2013 dilakukan saat Ucok menjabat sebagai Camat Kramat Jati, Jakarta Timur. Ucok terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.

"Setelah divonis dan tidak menyatakan banding, maka putusan ini berkekuatan tetap dan terpidana kami eksekusi," kata Silvia.

Ucok ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi saat menjabat sebagai Camat Kramat Jati. Ucok memotong 30% dari setiap kegiatan atau proyek. Tercatat ada 185 kegiatan proyek yang diduga dikorupsi Ucok selama 2009-2013. Atas tindak pidana korupsi yang dilakukan, Ucok merugikan negara sebesar Rp 609 juta.

Pada 14 Februari 2014, Ucok dijebloskan ke Rutan Cipinang. Tapi, Ucok sempat dibebaskan dan menjadi tahanan kota lantaran mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 60 juta hasil korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya