Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Ucok Bangsawan Harahap, akhirnya harus mendekam di penjara Lapas Cipinang, Jakarta. Ucok divonis 1 tahu penjara dan denda Rp 50 juta karena melakukan korupsi APBD.
Vonis itu dijatuhkan berdasarkan putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 25/PID SUS/TPK/2014/PN JKT PST. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.
"Sidang putusan sudah pada 15 Juli, tapi karena kami terima suratnya 22 Agustus jadi baru sekarang kami eksekusi," kata Kasie Pidsus Kejari Jaktim Silvia Desty Rosalina, di kantornya, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Ucok divonis terkait kasus korupsi APBD 2009-2013 dilakukan saat Ucok menjabat sebagai Camat Kramat Jati, Jakarta Timur. Ucok terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.
"Setelah divonis dan tidak menyatakan banding, maka putusan ini berkekuatan tetap dan terpidana kami eksekusi," kata Silvia.
Ucok ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi saat menjabat sebagai Camat Kramat Jati. Ucok memotong 30% dari setiap kegiatan atau proyek. Tercatat ada 185 kegiatan proyek yang diduga dikorupsi Ucok selama 2009-2013. Atas tindak pidana korupsi yang dilakukan, Ucok merugikan negara sebesar Rp 609 juta.
Pada 14 Februari 2014, Ucok dijebloskan ke Rutan Cipinang. Tapi, Ucok sempat dibebaskan dan menjadi tahanan kota lantaran mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 60 juta hasil korupsi.
Mantan Kasudin Perhubungan Jakbar Akhirnya Dipenjara 1 Tahun
Ucok divonis terkait kasus korupsi APBD 2009-2013 dilakukan saat Ucok menjabat sebagai Camat Kramat Jati, Jakarta Timur.
Diperbarui 30 Agu 2014, 02:17 WIBDiterbitkan 30 Agu 2014, 02:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 MegapolitanAlasan Pramono Pecat Direktur IT Bank DKI
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dikebut, Satgas Rutin Rapat Pekan Depan
Waspada Penyakit Kusta: Kenali Gejala, Pencegahan, dan Pengobatannya
Giliran Banten Beri Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Catat Jadwal dan Syaratnya
Rahasia Punya Istri Awet Menurut Gus Baha Ada di Surat Ali ‘Imran Ayat 134, Simak Baik-Baik
Penyebab Sakit Maag, Kenali Faktor Risiko dan Cara Mengatasinya
Potret Ayman Modjo dan Kekasih, Mulai Aktif di Medsos
Anya Geraldine Merasa Punya Kemiripan dengan Karakternya di Mendadak Dangdut
Inpres 8/2025 Terbit, PRIMA: Bukti Presiden Prabowo Serius Hapus Kemiskinan di Indonesia
Buntut Penundaan Tarif Trump, IHSG Dibuka Menguat
Penyebab Kelangkaan, Ketahui Faktor, Dampak, dan Solusinya
Penyebab Alergi, Ketahui Pemicu dan Cara Mengatasinya
Penyebab Kanker Darah, Pahami Faktor Risiko dan Gejalanya