Langkah Polri Laporkan Anggota Kompolnas Dikritik

Ancaman Polri terhadap Adrianus dinilai akan berdampak pada Kompolnas ke depannya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 31 Agu 2014, 17:12 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2014, 17:12 WIB
Adrianus Meliala

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah LSM menilai tidak etis jika Polri memidanakan Komisioner Polisi Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala terkait pernyataannya Reskrim 'ATM Polri. Sebab, Kompolnas merupakan badan pengawas bagi Polri.

"Kapolri melaporkan Adrianus itu kami lihat berlebihan. Tindakannya melaporkan pengawasnya itu suatu yang tidak etis," kata Anggota Divisi Advokasi Pemenuhan Hak Sipil Kontras, Alex Argo He‎rnowo dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/8/2014).

Adapun selain Kontras, Koalisi ini terdiri atas‎ ICJR, SafeNet, PSHK, LBH Pers, Elsam, LBH Jakarta, YLBHI, ICT Watch, PBHI, Pil-Net, Arus Pelangi, Mappi, LeiP, ILR, dan ILRC.

‎Alex mengatakan, Adrianus sebagai Komisioner Kompolnas hanya mengritik. Apalagi menjadi penting apabila pernyataannya soal Reskrim 'ATM' Polri itu benar adanya, maka mesti ditindaklanjuti lebih jauh oleh Korps baju cokelat tersebut.

"Apabila yang dikatakan itu benar, penting juga untuk ditindaklanjuti," kata Alex.

Ancaman Polri terhadap Adrianus ini, lanjut Alex, juga akan berdampak pada Kompolnas ke depannya. Mengingat, Polri jadi makin sulit diawasi karena kepada pengawasnya saja mereka berani untuk memidanakan.

"Kami khawatir berdampak pada kedudukan Kompolnas. Mereka jadi punya keraguan untuk mengkritik jika ada pelanggaran dari anggota Polri," ucap Alex.

Adrianus sendiri sudah menyampaikan permintaan maafnya‎ kepada Polri sebagai Komisioner Kompolnas atas pernyataannya mengenai Reskrim 'ATM' Polri. ‎Adrianus mengatakan, dari awal Kompolnas tidak menganggap pernyataan itu sebagai sesuatu yang di luar lingkup kerjanya.

"Dengan kami sudah menyampaikan maaf, saya kira itu sudah cukup dan sudah masuk pada konteks soal pernyataan itu," kata Adrianus yang juga Kriminolog Universitas Indonesia (UI) ini.

Kapolri Jenderal Pol Sutarman sebelumnya mengultimatum Adrianus untuk segera meminta maaf dan mencabut pernyataannya mengenai Reskrim 'ATM' Polri di media. Bila tidak, maka proses hukum terus berjalan.

Memanasnya perseteruan Polri versus Kompolnas berawal dari wawancara Adrianus selaku Komisioner Kompolnas di media televisi nasional. Wawancara itu terkait operasi tangkap tangan oleh tim Paminal Polda Jawa Barat terhadap 2 oknum perwira Polda Jabar AKBP MB dan AKP DS atas dugaan suap dari bandar judi online. ‎AKBP MB diduga menerima suap Rp 5 miliar, sedangkan AKP DS diduga menerima suap Rp 370 juta.

Mengenai dugaan suap kepada oknum polisi, Adrianus dalam wawancara itu kemudian menilai bagian Reskrim kerap dijadikan sebagai 'ATM' bagi Polri.

Tak terima atas pernyataan Adrianus tersebut, Polri kemudian melaporkan Adrianus karena dianggap mencemarkan nama baik institusi Polri. Adrianus sendiri juga telah memenuhi panggilan sebagai saksi pada Selasa 26 Agustus 2014 terkait pelaporan itu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya