Malaysia Tangkap 2 Polisi Kalbar Sudah Sampai ke Telinga SBY

"Kita harus taat dengan proses hukum, dan masalahnya dikelola dengan baik," kata Menlu Marty Natalegawa.

oleh Sugeng Triono diperbarui 01 Sep 2014, 16:01 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2014, 16:01 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mendapat laporan mengenai peristiwa tertangkapnya 2 anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang ditangkap otoritas Malaysia lantaran diduga terlibat kasus narkoba.

Menurut Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, laporan perkara ke SBY itu dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto.

"Saya sudah dapat laporan tentang itu, tapi saya kira masalah itu sudah ditangani. Bapak Menkopolhukam tadi juga sudah melaporkan kepada Presiden mengenai masalah ini," ujar Marty di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Dan mengenai hal ini, lanjut Marty, Indonesia akan menyerahkan semua masalah tersebut kepada pemerintah Malaysia. Dan berharap peristiwa itu dapat diselesaikan dengan baik.

"Kita harus taat dengan proses hukum, dan masalahnya dikelola dengan baik," kata Marty.

Dan mengenai bantuan hukum yang akan diberikan pemerintah Indonesia kepada 2 polisi yang tertangkap itu, prosesnya akan ditangani melalui KJRI di Kuching, Malaysia.

"Semua prosesnya lewat kedutaan, KJRI kita di Kuching. Dan konsulat kita berikan perhatian atas masalah ini, memastikan agar semua sesuai dengan proses semuanya," pungkas Marty.

2 Anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ditangkap kepolisian Malaysia di Kuching, Malaysia, lantaran diduga terlibat kasus narkoba. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Ronny Frangky Sompie mengaku pihaknya pada Sabtu 30 Agustus 2014 malam telah menerima informasi tersebut.

Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto membenarkan kejadian tersebut.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Arief, 2 polisi yang ditangkap diketahui adalah AKBP Idha Endi Franstyono dan Brigadir Kepala MP Harahap. Arief menambahkan, keduanya tidak mendapat izin dari atasannya di Polda Kalbar saat berada di Kuching, Malaysia. Keduanya diketahui berangkat menggunakam maskapai penerbangan MAS Wings tujuan Pontianak-Kuching pada 29 Agustus 2014.

Mereka diduga membawa narkoba seberat 6 kilogram saat ditangkap di Bandara Kuching, Malaysia. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya