Liputan6.com, Bogor - Pasca-penutupan paksa yang dilakukan Walikota Bogor Bima Arya pada Minggu 31 Agustus 2014, swalayan Giant Ekstra di Jalan Raya Dramaga kilometer 65, Margajaya, Bogor Barat akhirnya disegel Satpol PP Kota Bogor.
Penyegelan dilakukan dengan menurunkan 150 personel. Tindakan itu lantaran swalayan dengan luas 6.111 meter persegi yang baru diresmikan Jumat 29 Agustus 2014 lalu tersebut, telah melanggar Perda No 7 Tahun 2011 tentang HO dan Perda No 5 Tahun 2009 tentang UTM.
Plt Kasatpol PP Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, penyegelan Giant Ekspres sebagai upaya tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akibat membandelnya pihak Giant masih tetap buka.
"Kami lakukan penyegelan pada hari ini, pasalnya kami sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali tapi tidak digubris oleh pihak pengelola," kata Eko di lokasi, Senin (1/9/2014).
Satpol PP, lanjut dia, akan terus menindak tegas para pengusaha yang membangun bisnisnya tidak sesuai dengan peraturan daerah. Dia meminta investor agar membuka usahanya bila telah mengantongi izin.
"Kami sebagai penegak Perda melakukan kewenangan sesuai dengan tupoksi, dan investor harus memiliki izin sesuai dengan peruntukannya," tambah Eko.
Eko memaparkan, menurut Pasal 232 ayat (1) menyebutkan barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang. Atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara masksimal 2 tahun 8 bulan.
"Segel dapat dibuka setelah pengelola telah melengkapi izinnya dan sanksi lain akan diberikan," pungkas Eko.
Penutupan sementara Giant Ekstra sebelumnya dilakukan karena melanggar aturan. Di antaranya, belum memiliki izin, belum memiliki celukan untuk kendaraan berhenti, serta belum memenuhi aturan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Bahkan, Satpol PP Kota Bogor telah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali agar Giant Ekstra tersebut segera berhenti beroperasi, namun tidak diindahkan oleh pihak pengelola.
Keberadaan supermarket ini juga turut menyumbang kemacetan di Jalan Raya Dramaga yang selama ini sudah cukup parah.
Usai Ditutup Paksa, Swalayan Giant di Bogor Disegel
Penyegelan swalayan Giant dilakukan dengan menurunkan 150 personel Satpol PP.
Diperbarui 01 Sep 2014, 22:08 WIBDiterbitkan 01 Sep 2014, 22:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kembali Terjadi Aksi Pembuangan Jenazah Bayi di Jember
Advokat Donny di Sidang Hasto Sebut Informasi Transaksional Urus Harun Masiku Datang dari Eks Kader PDIP
Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025, Simak Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat Menurut UAH
Michelle Obama Zodiac Sign: The Capricorn First Lady
Polda Jatim Periksa Pemilik CV Sentoso Seal terkait Penahanan Ijazah Karyawan
8 Tips Padu Padan Gamis Syar’i Terbaru agar Tubuh Pendek Terlihat Tinggi, Yuk Simak!
Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ini Duduk Perkaranya
Berada di Permukiman Padat Padat Penduduk, Pemadaman Pabrik Kerupuk di Jember Berlangsung Dramatis
Halle Bailey Zodiac Sign: Everything You Need to Know About the Star's Astrological Profile
Apa Itu Skull Hill yang Ditemukan Perseverance di Mars
Mengintip Tradisi Manten Tebu di PG Rendeng Kudus yang Dihubung-hubungkan dengan Film Horor 'Pabrik Gula Uncut'
2 Balita Tewas Tenggelam di Bekas Sumur Pengeboran Minyak PT Pertamina