Liputan6.com, Bogor - Pasca-penutupan paksa yang dilakukan Walikota Bogor Bima Arya pada Minggu 31 Agustus 2014, swalayan Giant Ekstra di Jalan Raya Dramaga kilometer 65, Margajaya, Bogor Barat akhirnya disegel Satpol PP Kota Bogor.
Penyegelan dilakukan dengan menurunkan 150 personel. Tindakan itu lantaran swalayan dengan luas 6.111 meter persegi yang baru diresmikan Jumat 29 Agustus 2014 lalu tersebut, telah melanggar Perda No 7 Tahun 2011 tentang HO dan Perda No 5 Tahun 2009 tentang UTM.
Plt Kasatpol PP Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, penyegelan Giant Ekspres sebagai upaya tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akibat membandelnya pihak Giant masih tetap buka.
"Kami lakukan penyegelan pada hari ini, pasalnya kami sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali tapi tidak digubris oleh pihak pengelola," kata Eko di lokasi, Senin (1/9/2014).
Satpol PP, lanjut dia, akan terus menindak tegas para pengusaha yang membangun bisnisnya tidak sesuai dengan peraturan daerah. Dia meminta investor agar membuka usahanya bila telah mengantongi izin.
"Kami sebagai penegak Perda melakukan kewenangan sesuai dengan tupoksi, dan investor harus memiliki izin sesuai dengan peruntukannya," tambah Eko.
Eko memaparkan, menurut Pasal 232 ayat (1) menyebutkan barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang. Atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara masksimal 2 tahun 8 bulan.
"Segel dapat dibuka setelah pengelola telah melengkapi izinnya dan sanksi lain akan diberikan," pungkas Eko.
Penutupan sementara Giant Ekstra sebelumnya dilakukan karena melanggar aturan. Di antaranya, belum memiliki izin, belum memiliki celukan untuk kendaraan berhenti, serta belum memenuhi aturan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Bahkan, Satpol PP Kota Bogor telah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali agar Giant Ekstra tersebut segera berhenti beroperasi, namun tidak diindahkan oleh pihak pengelola.
Keberadaan supermarket ini juga turut menyumbang kemacetan di Jalan Raya Dramaga yang selama ini sudah cukup parah.
Usai Ditutup Paksa, Swalayan Giant di Bogor Disegel
Penyegelan swalayan Giant dilakukan dengan menurunkan 150 personel Satpol PP.
Diperbarui 01 Sep 2014, 22:08 WIBDiterbitkan 01 Sep 2014, 22:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Amalan Utama Berlimpah Pahala di Bulan Syawal, Bisa Pilih Mana Saja
Tragedi Pohon Tumbang di Pemalang Timpa Jemaah Sholat Idul Fitri
Qadha Puasa Ramadan dan Syawal, Mana yang Lebih Dulu? Simak Penjelasannya
Dukung Pendidikan Kejuruan, KTB Donasikan Fuso Canter Euro 4 ke SMK Negeri 1 Jakarta
Kemenko Polkam Pastikan Kunjungan Keluarga di LP Cipinang Dilakukan dengan Pengamanan Ketat
Semangat Memberdayakan Perempuan di Bawah Payung Scarlett Beauty Impact
Realme 14 5G Resmi Meluncur: HP Gaming Terjangkau dengan Snapdragon 6 Gen 4
Selamat Tinggal Dompet Tebal! Waktunya Pakai BRImo yang Bikin Transaksi Jadi Praktis dan Aman
Manchester United Siapkan 5 Calon Pengganti Bruno Fernandes yang Mau Diambil Real Madrid
Kebijakan Tarif Impor Donald Trump, Siapa Paling Terdampak?
Bursa S&P 500 dan Nasdaq Composite Catat Kinerja Terburuk Sejak 2022
Berkah Idulfitri 1446 Hijriah, 649 Narapidana di Sulut Dapat Remisi