Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat pengesahan calon Hakim Agung. Calon Hakim Agung terdiri dari 5 calon, yakni Muslich Bambang Luqmono, Amran Saudi, Sudrajat Dimyati, Purwosusilo, dan IS Sudaryono. Namun, DPR hanya memutuskan untuk mengesahkan 4 nama untuk menjadi calon Hakim Agung.
Dalam menentukan Hakim Agung, Komisi III DPR melakukannya dengan sistem voting. Berdasarkan hasil voting yang dilakukan semua fraksi Komisi III yang hadir, 4 calon Hakim Agung berhasil mendapatkan perolehan suara yang sama besarnya yakni 38 suara dari fraksi yang hadir. Sementara, satu calon yang mendapat perolehan suara terkecil dari Komisi III yakni hanya 13 suara.
"Dari 5 calon hanya calon nomor 1, yakni Muslich Bambang Luqmono yang memperoleh suara terkecil. Maka hanya ada 4 yang disetujui DPR yakni Amran Saudi, Sudrajat Dimyati, Purwosusilo, dan IS Sudaryono," kata pimpinan rapat Al Muzzammil Yusuf saat memutuskan di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).
Politisi PKS itu menjelaskan, penetapan terpilihnya 4 calon tersebut karena berhasil memperoleh suara lebih dari setengah suara anggota Komisi III yang hadir. Di mana dalam ketentuan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 maka yang bersangkutan berhak terpilih menjadi hakim Agung.
Namun karena anggota Komisi III yang hadir hanya berjumlah 50 anggota, maka yang berhasil memperoleh 26 suara berhak menjadi calon Hakim Agung.
Berikut perolehan suara para calon Hakim Agung:
1. Muslich Bambang Luqmono 13 suara
2. Amran Suadi perolehan suara 38 suara
3. Sudrajat Dimyati 38 suara
4. Purwosusilo 38 suara
5. Is Sudaryono 38 suara
Komisi III DPR Setujui 4 Calon Hakim Agung
Dalam menentukan Hakim Agung, Komisi III DPR melakukannya dengan sistem voting.
diperbarui 19 Sep 2014, 00:14 WIBDiterbitkan 19 Sep 2014, 00:14 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Fakta Menarik Terkait Pertemuan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid, Sepakat Cari Jalan Keluar
Mitos Burung Gagak di Atap Rumah, Pertanda Buruk?
Link Live Streaming Liga Europa FC Porto vs Manchester United, Segera Tayang di Vidio
Hafal Al-Qur'an tapi Tidak Paham Isinya, Simak Penjelasan Adem Gus Baha
AHY Ngobrol Akrab dengan Puan Maharani di Rapat Paripurna MPR, Ini yang Dibahas
Napi yang Kabur dari Rutan Pesisir Barat Berhasil Ditangkap di Lampung Utara
7 Fakta Menarik Kuda Nil, Vegetarian Paling Berbahaya di Dunia
Pertanda sebelum Marissa Haque Meninggal Diungkap Ustadz Yusuf Mansur, Sabda Rasulullah tentang Firasat Mukmin
7 Kekalahan Memalukan Manchester United usai Sir Alex Ferguson Pensiun, Old Trafford Kerap Hadirkan Mimpi Buruk
Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati Menguat, Bakal Kurangi Pengaruh Jokowi?
Hari Hewan Sedunia 4 Oktober, Ini 10 Hewan Endemik yang Bisa Ditemukan di Indonesia
Hasil Piala Kapolri 2024: Juara Bertahan Putra Kalbar Susah Payah Kalahkan Kalsel