Terdakwa Kasus Paedofilia Disidangkan Tertutup di PN Surabaya

Terdakwa dengan menggunakan akun Facebook mengaku sebagai seorang wanita dengan nama dr Lia Halim.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Sep 2014, 05:45 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2014, 05:45 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa kasus paedofilia atas nama Tjandra Adi Gunawan (37) yang dengan sengaja telah menyebarkan foto-foto korbannya yang masih anak-anak melalui jejaring sosial Facebook disidangkan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/9/2014).

Terdakwa dengan menggunakan akun Facebook mengaku sebagai seorang wanita dengan nama dr Lia Halim yang menangani konsultasi kesehatan reproduksi remaja. Dan berhasil memperdayai 6 remaja korbannya, yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ririn menyampaikan terdakwa Tjandra Adi Gunawan didakwa menyebarkan ribuan foto anak-anak tidak senonoh di dunia maya.

"Terdakwa Tjandra didakwa menyebarkan ribuan foto anak-anak tidak senonoh melalui akunnya di Facebook. Dan pada sidang kali ini didengarkan kesaksian dari 5 orang anak yang menjadi korbannya," kata JPU usai sidang yang digelar tertutup.

Dia menambahkan bahwa sidang ditunda minggu depan, tapi masih dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan keterangan saksi. "Persidangan hari ini agak lama, karena kami harus menenangkan saksi korban. Kemungkinan korban masih trauma," tandas dia.

Terdakwa telah mengunggah 6 foto anak yang jadi korbannya di akun pribadinya di Facebook. Terdakwa dijerat Pasal 26 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 27 Undang-undang ITE.

Dan ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara serta denda Rp 6 miliar. Dan oleh karena korbannya adalah menyangkut anak-anak, maka hukumannya ditambah sepertiga.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya