Alasan Gerindra Ingin Jegal Karier Ahok Lewat MK

Langkah ini dilakukan Gerindra sebagai aksi keras atas mundurnya Ahok dari partai bentukan Prabowo tersebut.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 19 Sep 2014, 13:12 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2014, 13:12 WIB
Ahok
Ahok (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah menjegal Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Kepala Daerah DKI Jakarta.

Ketua DPD DKI Partai Gerindra Muhammad Taufik mengatakan, langkah ini dilakukan Gerindra sebagai aksi keras atas mundurnya Ahok dari partai bentukan Prabowo Subianto tersebut. Sebab Ahok terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI lantaran diusung Gerindra.

Kata Taufik, selain karena pilihan rakyat, jabatan kepala daerah juga diperoleh berkat keputusan partai. Jadi kepala daerah tidak bisa serta-merta mundur dari partai yang telah mengusungnya.

"Kepala daerah itu kan seperti halnya anggota DPR ataupun DPRD, sama-sama dipilih rakyat dan diusung partai," ujar Taufik di Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Dia menjelaskan, Gerindra menilai perlu ada aturan yang mengharuskan kepala daerah meletakan jabatannya apabila ia keluar dari keanggotaan partai, sebagaimana aturan yang diberlakukan terhadap anggota DPR atau DPRD.

"Logika berpikirnya begini, anggota DPR atau DPRD itu kalau keanggotaannya di partai dicabut, otomatis dia juga berhenti dari DPR ataupun DPRD. Gubernur dan Wakil Gubernur kan juga diusulkan partai. Kalau dia keluar dari partai, bagaimana?" tandas Taufik.

Rencana untuk mengajukan uji materi UU 32/2004 itu dilontarkan oleh Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman pada Kamis 18 September kemarin. Namun langkah itu ditunda sementara hingga revisi UU Pemda oleh DPR disahkan.

"Setelah pengesahan (UU Pemda) yang baru, kan mau disahkan DPR. Jadi nanti UU Pemda yang baru (diuji materi)," ujar Habiburokhman.

Ahok menegaskan dirinya akan mengundurkan diri dari kepala daerah di DKI apabila yang memintanya adalah Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi). Hal itu diungkapkan Ahok sebagai jawaban atas tantangan dari Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo agar ia melepas jabatan Wagub DKI usai mundur dari Gerindra.

"Kalau Jokowi suruh saya mundur dari DKI, misalnya dia bilang 'Lu itu nggak akan jadi gubernur atau wagub kalau nggak ikut gua, makanya kalau gua suruh mundur lu mesti mundur'. Nah itu masih lebih make sense (masuk akal). Tapi kalau Gerindra mah jauh banget," kata Ahok, Senin 15 September lalu. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya