Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah menjegal Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Kepala Daerah DKI Jakarta.
Ketua DPD DKI Partai Gerindra Muhammad Taufik mengatakan, langkah ini dilakukan Gerindra sebagai aksi keras atas mundurnya Ahok dari partai bentukan Prabowo Subianto tersebut. Sebab Ahok terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI lantaran diusung Gerindra.
Kata Taufik, selain karena pilihan rakyat, jabatan kepala daerah juga diperoleh berkat keputusan partai. Jadi kepala daerah tidak bisa serta-merta mundur dari partai yang telah mengusungnya.
"Kepala daerah itu kan seperti halnya anggota DPR ataupun DPRD, sama-sama dipilih rakyat dan diusung partai," ujar Taufik di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Dia menjelaskan, Gerindra menilai perlu ada aturan yang mengharuskan kepala daerah meletakan jabatannya apabila ia keluar dari keanggotaan partai, sebagaimana aturan yang diberlakukan terhadap anggota DPR atau DPRD.
"Logika berpikirnya begini, anggota DPR atau DPRD itu kalau keanggotaannya di partai dicabut, otomatis dia juga berhenti dari DPR ataupun DPRD. Gubernur dan Wakil Gubernur kan juga diusulkan partai. Kalau dia keluar dari partai, bagaimana?" tandas Taufik.
Rencana untuk mengajukan uji materi UU 32/2004 itu dilontarkan oleh Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman pada Kamis 18 September kemarin. Namun langkah itu ditunda sementara hingga revisi UU Pemda oleh DPR disahkan.
"Setelah pengesahan (UU Pemda) yang baru, kan mau disahkan DPR. Jadi nanti UU Pemda yang baru (diuji materi)," ujar Habiburokhman.
Ahok menegaskan dirinya akan mengundurkan diri dari kepala daerah di DKI apabila yang memintanya adalah Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi). Hal itu diungkapkan Ahok sebagai jawaban atas tantangan dari Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo agar ia melepas jabatan Wagub DKI usai mundur dari Gerindra.
"Kalau Jokowi suruh saya mundur dari DKI, misalnya dia bilang 'Lu itu nggak akan jadi gubernur atau wagub kalau nggak ikut gua, makanya kalau gua suruh mundur lu mesti mundur'. Nah itu masih lebih make sense (masuk akal). Tapi kalau Gerindra mah jauh banget," kata Ahok, Senin 15 September lalu. (Sss)
Alasan Gerindra Ingin Jegal Karier Ahok Lewat MK
Langkah ini dilakukan Gerindra sebagai aksi keras atas mundurnya Ahok dari partai bentukan Prabowo tersebut.
diperbarui 19 Sep 2014, 13:12 WIBDiterbitkan 19 Sep 2014, 13:12 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Siswa Kelas 3 SD Kritis Usai Dianiaya Kakak Kelas, Apa Penyebabnya?
Menelisik Prospek Sektor Saham Perbankan saat Pasar Bergejolak
Pengamat Sebut Pramono Bisa Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta Jika Anak Abah dan Ahoker Bersatu
7 Potret Limbad dan Anak Kompak Nonton Konser JKT48, Girang Jadi Wota
Mengenal Pengertian hingga Perbedaan UMP, UMR dan UMK
Kerahkan Alat Berat, Tim Penyelamat Berjibaku Cari Korban Serangan Israel di Permukiman Warga Beirut
Lirik Lagu Perihal Kepekaan dari The Rain, Sentilan untuk Diri yang Kurang Peka
Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS, Lengkap dengan Link Cek DPT Online
Apa Arti Kind, Ketahui Makna dan Bedanya dengan Nice dan Good
VIDEO: Laka Beruntun, Truk Tronton Hantam Motor Sampai Warung Diduga Alami Rem Blong
Pramono Tanggapi Ketidakhadiran Anies saat Kampanye Akbar di Stadion Madya GBK
Hasil China Masters 2024: Jonatan Christie Selangkah Lagi Juara