Liputan6.com, Surabaya - Nicolas Sapulette (33), pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin 22 September dini hari sekira pukul 01.00 WIB, tewas diterjang timah panas jajaran kepolisian Polsek Gubeng di Jalan Biliton, Surabaya. Sebelum tewas, petugas dan tersangka sempat kontak senjata beberapa kali. Namun, karena senjata api (senpi) jenis Baretta yang digunakan Nicolas rusak, petugas pun dengan mudah melumpuhkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tewasnya Nicolas berawal ketika dia bersama rekannya Aris Setyawan (35) warga Kapasari Surabaya, hendak mencuri di rumah nomor 34 Jalan Biliton. Namun sebelum berhasil mencuri, petugas jajaran Polsek Gubeng yang saat itu melakukan patroli melihat gerak-gerik mencurigakan Nicolas dan Aris, yang berusaha membuka gembok pagar rumah. Petugas pun menghampiri keduanya dan melakukan penggeledahan.
Baca Juga
Pada saat digeledah, senpi milik Nicolas terjatuh. Nicolas dengan cekatan mengambil senpinya dan menembak petugas. Tembakan pertama tidak mengenai petugas, hanya mengenai pagar rumah yang akan menjadi sasaran, karena petugas sempat mengelak. Petugas langsung membalas tembakan kepada Nicolas, yang saat itu sempat kabur. Sebanyak 8 tembakan bersarang di tubuh Nicolas, yakni di pinggul, punggung, paha, tangan, dan dada.
Aris yang mengetahui rekannya tertembak, juga berusaha kabur dengan merampas sepeda motor Honda Beat nopol L 5388 EC, milik Umar di Jalan Karimun Jawa. Namun petugas akhirnya berhasil menangkap Aris, dengan melumpuhkan betis kaki sebelah kiri.
Advertisement
Sementara Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, penangkapan Nicolas dan Aris dikarenakan beberapa hari terakhir, banyak pencurian dengan kekerasan (curas) maupun pencurian dengan pemberatan (curat). Karenanya tim crime hunter Polrestabes Surabaya dan jajaran Polsek, melakukan upaya-upaya penindakan.
"Upaya penindakan yang dilakukan, menuai hasil dengan menangkap 2 tersangka. 1 Tersangka meninggal dan 1 tersangka berhasil diamankan," jelas Setija di Mapolrestabes Surabaya.
Dari hasil pengembangan, Nicolas ternyata pernah melakukan tindak kriminal di 7 wilayah di Kota Surabaya, yakni 3 kali di kawasan hukum Wiyung, 1 kali di Sawahan, 1 kali di Wilayah Wonokromo, dan 2 kali di wilayah Gubeng. Selain itu, pada 2012, Nicolas pernah disidang dan baru keluar 2013 lalu.
“Nicolas merupakan DPO dari Satreskrim Polrestabes Surabaya. Serta pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Gresik dan Kota Malang,” tutur dia.
Sementara mengenai senpi milik Nicolas, Setija menerangkan, bahwa senpi ini merupakan rakitan karena struktur senpi kasar. Namun dengan isi peluru tajam, maka bisa melumpuhkan lawannya yang terkena tembakan. “Senpi ini selalu dibawa, setiap Nicolas beraksi. Namun kami beruntung, karena pada saat kejadian, ada satu peluru yang cad (tidak meletus,red),”ungkapnya.
“Kalau kemarin tidak cad, maka petugas yang bertugas sudah lain cerita, yakni petugas juga tertembak,”ujarnya.
Sementara Aris mengklaim, baru 2 kali mencuri bersama Nicolas. Aksi pertama dilakukan di Jalan Diponegoro, yang berhasil membawa kabur sepeda motor Shogun 125 nopol L 3971 MU. Dari hasil curian itu, dirinya mendapatkan Rp 230 ribu.
“Saya kenal Nico cukup lama, namun baru melakukan kejahatan dua kali, yakni di Jalan Diponegoro dan Jalan Biliton ini,”ungkap Aris yang kesehariannya sebagai penjual pakaian di Tambaksari ini.
Selain mengamankan Aris, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 pucuk senpi jenis Baretta dengan 2 butir amunisi, lakban warna hitam, 1 rol tali rafia warna hijau, 1 buah kunci T. Serta satu 1 sepeda motor Honda Beat dengan nopol L 5977 KG. Aris dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Rmn)