Liputan6.com, Jakarta - Tersangka mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono batal diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), lantaran sang pengacara berhalangan hadir. Jaksa pun akan mengagendakan ulang pemeriksaan Udar pasca-penahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Rabu 17 September 2014.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilaksanakan dan akan diagendakan kembali," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
"Udar tak bisa hadir mengingat penasihat hukum tersangka tidak hadir karena pada hari yang sama sedang melaksanakan persidangan di Tanjung Pinang (Kepulauan Riau)," sambung Tony.
Advertisement
Dengan dijebloskan Udar ke balik jeruji, jaksa pun lebih mudah menggali informasi dalam kasus ini untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta dan peremajaan bus angkutan regular senilai Rp 1,5 triliun itu.
Selain Udar Pristono, ada 6 tersangka lainnya dalam kasus ini. yakni Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Drajat Adhiyaksa (DA) dan Setyo Tuhu (ST).
Sementara dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Budi Susanto (BS) selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang), Agus Sudiarso (AS) selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.