Liputan6.com, Jakarta - Gerah sering mendapatkan gugatan dari berbagai pihak, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan 'serangan balik'. Karena selama ini, kata Ahok, pihaknya selalu dituntut warga gara-gara menertibkan permukiman liar. Padahal lahan-lahan itu merupakan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kayak main bola aja, bertahan, pasti kalah ah. Kalau mau menang, paling bagus nyerang. Hehehe," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Menurut Ahok, serangan balik yang akan dilakukan Pemprov DKI adalah dengan menyiapkan pengacara. Jika ada kasus pendudukan tanah pemerintah atau lainnya yang berkaitan dengan aset milik pemprov, ia ingin Pemprov DKI membela diri dan tidak hanya tinggal diam.
Diakui Ahok, selama ini Pemprov DKI selalu memilih diam ketika ada asetnya digunakan secara ilegal oleh pihak tertentu. Seharusnya, lanjut Ahok, jika diketahui ada lahan pemerintah diduduki, Pemprov DKI langsung mengajukan gugatan.
"Dulu kan DKI digugat orang, sekarang sebaliknya. Tanah DKI diduduki orang kita gugat," jelas Ahok.
Karena itu, pihaknya sedang mencari cara di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk berkerja sama dengan pengacara. Karena Biro Hukum DKI menurutnya tidak bisa optimal jika harus mengurus semua permasalahan sengketa aset di Pemprov DKI.
"Kita mau cari yang per paket. Kita butuh pengacara, tidak mungkin butuh biro hukum ngurus semua," kata Ahok. (Ans)
Ahok: Biasa Diserang, Pemprov DKI Sekarang Serang Balik
Diakui Ahok, selama ini Pemprov DKI selalu memilih diam ketika ada asetnya digunakan secara ilegal oleh pihak tertentu.
diperbarui 25 Sep 2014, 13:48 WIBDiterbitkan 25 Sep 2014, 13:48 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Konten Viral: Algoritma atau Kreativitas? Begini Penjelasannya dalam Webinar IMDE dan Emtek Ex
Sedang Main Handphone di Dalam Rumah, Wanita di Jakut Diduga Terkena Peluru Nyasar
Infaq Adalah Pengeluaran, Pahami Lebih Dalam Pengertian, Hukum, dan Perbedaannya dengan Zakat & Sedekah
5 Kondisi yang Diperbolehkan Menunda Sholat
Profil Uya Kuya, Lengkap dengan Perjalanan Karier dan Kehidupan Keluarganya di AS
Jadi yang Terbesar di Indonesia, Pengguna Super Apps BRImo Terus Bertumbuh hingga 38,61 Juta
Ikuti Cara Menghapus Nail Polish di Rumah Tanpa Merusak Kuku Anda
13 Keluarga Korban Kebakaran Glodok Plaza Laporkan Kehilangan Anggotanya ke RS Polri
Ribuan Perempuan di AS Ikut Demonstrasi Jelang Pelantikan Donald Trump
Kisah Inspiratif Wuri dan Mpok Atun Berjuang Jadi Penyandang Disabilitas
Pembangunan Rumah Panggung Muara Angke Lanjut, Ini Penampakannya
Etiket Beri Tip ke Pemandu Wisata, Bagaimana Menentukan Nominalnya dan Cara Memberikannya?