Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap sejumlah orang terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ‎ Ada 6 orang yang dijemput paksa‎ oleh tim penyidik KPK.
Salah satu orang yang dijemput paksa adalah Cahyadi Kumala Kwee atau Swee Teng, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri. Cahyadi bersama 5 orang lain datang dibawa penyidik menggunakan 5 mobil.
Kelima mobil itu tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2014), sekitar pukul 12.25 WIB. Mereka semua langsung digelandang masuk ke dalam Gedung. Termasuk Cahyadi.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan soal penjemputan paksa itu. Kata Johan, 6 orang itu dijemput dari kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Iya ada jemput paksa di kawasan Sentul," kata Johan.
Selain mengamankan beberapa orang, penyidik KPK juga terlihat membawa 1 unit mobil Lexus hitam B 706 CK. Mobil tersebut kini terparkir di parkiran Gedung KPK.
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor M Zairin serta pegawai PT Bukit Jonggol Asri Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.
Rachmat Yasin diduga menerima uang suap Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT BJA terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, diduga Rachmat Yasin sebelumnya juga telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.
Oleh KPK, Rachmat Yasin dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. ‎(Yus)
Kasus Suap Bupati Bogor, Bos Perusahaan Properti Dijemput Paksa KPK
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, KPK menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.
diperbarui 30 Sep 2014, 15:59 WIBDiterbitkan 30 Sep 2014, 15:59 WIB
KPK jemput paksa Presiden Direktur PT Sentul City Cahyadi Kumala di Bogor, (30/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Ureter: Peran Penting dalam Sistem Urinaria
BYD Uji Coba Dolphin yang Lebih Panjang, Siap untuk Ekspor
Memahami Arti Legenda: Cerita Rakyat yang Melegenda
Infografis Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura dan Para Tersangka hingga Terpidana Kasus Korupsi e-KTP
Top 3 News: Pemerintah Resmi Ganti PPDB dengan SPMB, Ini Skema Baru Penerimaan Murid 2025
Fungsi UPS: Mengenal Perangkat Penting untuk Keamanan Listrik
Meriahkan 3 Tahun SimInvest Lewat Kompetisi Berhadiah Miliaran Rupiah
Lalu Lintas di Jalan Letjen MT Haryono Direkayasa hingga Maret 2025 Imbas Pengerjaan Jaringan Pipa
Kronologi Kecelakaan Mobil Artis FTV Larasati Nugroho, Gara-Gara Mengantuk Mobilnya sampai Terbalik
Aset Berharga Manchester United Samai Rekor 21 Tahun Milik Wayne Rooney
Deretan Daun untuk Mengobati Asam Lambung
Arti Milenial: Memahami Generasi yang Mengubah Dunia