Polisi Surabaya Tangkap 37 Tersangka Perjudian

Ke-37 tersangka tersebut terlibat dalam tindak pidana perjudian togel, online, kartu remi dan kartu remi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Okt 2014, 04:44 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2014, 04:44 WIB
Akio Kashawagi 2
Perjudian (francisandfrancis.com)

Liputan6.com, Surabaya - Hanya dalam tempo 2 pekan, sebanyak 37 tersangka kasus perjudian seperti judi togel, kartu remi, judi online dan kartu domino, ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Hal tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Aldi Sulaiman yang mengatakan bahwa ke-37 tersangka tersebut terlibat dalam tindak pidana perjudian togel, online, kartu remi dan kartu remi.

"Ke-37 tersangka kasus perjudian yang kami amankan ini adalah kasus perjudian selama 2 minggu di bulan September 2014," tutur dia di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Minggu (5/10/2014).

Dia menambahkan bahwa setengah dari jumlah tersangka itu adalah tersangka yang terlibat tindak pidana perjudian online. Menurut Aldi, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perjudian tersebut yang diduga beromzet ratusan juta rupiah.

"Ada juga tersangka yang terlibat judi togel dan pihaknya masih melakukan pengembangan ke bandar mereka, pihak kami pun sudah mengantongi identitasnya," tandas Aldi.

Untuk judi online, pihaknya mengamankan 15 tersangka dan modusnya pemain mentransferkan sejumlah dana kepada bandar yang kemudian mereka main judi poker, ketika pelaku membeli sejumlah chip seharga Rp. 50 ribu per chip-nya dan apabila pemain menang maka hadiahnya akan ditransfer ke pemain yang menang.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah uang sebesar Rp 19 juta.Ini di luar yang akan dikembangkan terkait judi online, 5 telepon genggam, kartu remi dan beberapa CPU dan monitor yang digunakan tersangka untuk bermain judi online," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya