Liputan6.com, Bandung - Terdakwa Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, terkait kasus dugaan suap yang menimpa keduanya guna memuluskan sidang perkara kasus bantuan sosial (Bansos) Pemkot Bandung.
Pasti Serefina merupakan mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat, sedangkan Ramlan Comel adalah mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Barita Lumban Gaol, Ramlan disidang terlebih dahulu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan, Ketua Tim JPU KPK Dzakiyul Fikri menjerat mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana Pasal 64 ayat 1.
"Pasal tersebut ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara," kata Dzakiyul dalam persidangan, Bandung, Selasa (7/10/2014).
Ramlan yang mengenakan batik warana cokelat itu dipersilakan majelis hakim berunding dengan tim kuasa hukum, untuk menanggapi dakwaan yang diajukan JPU.
"Kami tidak akan mengajukan esepsi yang mulia," ucap Ramlan usai berunding dengan tim kuasa hukumnya.
Dengan keterangan terdakwa, sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa 14 Oktober depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hal yang sama diterima Pasti Serefina Sinaga, mantan Hakim PT Jabar yang menangani perkara Bansos Pemkot Bandung tingkat banding itu, didakwa JPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pasti didakwa dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan dakwaan subsider Pasal 6 dan lebih subsider Pasal 11.
Pasti yang didampingi 6 pengacara ini, mengajukan eksepsi atau nota pembelaan kepada majelis hakim. Pembelaan dibacakan secara bergantian oleh penasihat hukum.
Dalam pembelaan, tim kuasa hukum mempertanyakan hilangnya Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHPidana, serta digantinya Pasal 55 KUHPidana menjadi Pasal 64 KUHPidana dalam surat dakwaan. Awalnya, pasal tersebut sudah tercantum dalam berkas tahap satu.
Menanggapi nota pembelaan yang diajukan Pasti, majelis hakim akan menggelar sidang pada Selasa 14 Oktober pekan depan dengan agenda jawaban atas nota pembelaan.
Kasus suap hakim bansos Pemkot Bandung sebelumnya telah menyeret 5 orang yang kini telah divonis, yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, Toto Hutagalung dan Asep Triana. (Riz)
Sidang Dana Bansos Bandung, 2 Mantan Hakim Terancam 20 Tahun Bui
Terdakwa Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, secara terpisah.
Diperbarui 07 Okt 2014, 18:47 WIBDiterbitkan 07 Okt 2014, 18:47 WIB
Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintahan Kota Bandung tersebut dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap 2 (P21). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sempat Tak Punya Agama yang Jelas, Ini Kisah Titiek Puspa Bertemu Bidadari saat Umrah
Syawal Fest, 20 Ribu Kader Ansor Jatim dan TNI Apel Bersama di Surabaya Hari Ini
Hasil MotoGP Qatar 2025: Kembali Juara Sejak 2014, Marc Marquez Naik ke Puncak Klasemen
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Sebagai Tersangka Dugaan Suap Perkara
6 Pemain yang Mendapat Gaji Lebih Tinggi dari Mohamed Salah, Ada Nama Mengejutkan dari Italia
Museum Kereta Api Bondowoso, Museum KA Pertama di Jawa Timur
Prabowo dan El Sisi Teken Penguatan Kemitraan Strategis RI-Mesir
Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata
Donald Trump Bebaskan Tarif Resiprokal untuk Ponsel, Komputer hingga Chip
Puasa Syawal dan Amalan Sunah Lainnya: Raih Keberkahan Berlipat Ganda
Jamie Gittens Diincar 2 Raksasa London Hingga Bayern
Minggu Palma 2025: Makna, Tradisi, dan Pekan yang Suci