Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, Kejaksaan Agung mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Pada hari ini, penyidik Kejaksaan agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadi tindak pidana suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Abdul Qohar saat konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).
Advertisement
Abdul Qohar menerangkan, keempat orang tersangka diantaranya WG selaku Panitera Muda perdata pada PN Jakarta Pusat, dua orang selaku advokat atas nama MS dan AR, serta MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Abdul Qohar, keempat tersangka diduga menerima suap atau gratifikasi saat penanganan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.
Â
Â
Dugaan Suap
Dalam perkara ini, MS dan AR melakukan menyuap Rp60 miliar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN.
"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022 agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging)," ucap dia.
Advertisement
