Liputan6.com, Jakarta - Tekad massa Front Pembela Islam (FPI) untuk melengserkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah bulat. Mereka ingin bergerak dan menurunkan Ahok seperti yang terjadi dengan Bupati Garut Aceng Fikri.
"Kita akan lakukan upaya pelengseran Ahok melalui DPRD. DPRD bisa mengajukan pemecatan Ahok ke Kemendagri. Contohnya, seperti pelengseran Aceng Fikri," kata Ketua FPI Habib Rizieq Shihab saat konferensi pers Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (14/10/2014).
Aceng Fikri adalah bupati Garut yang dilengserkan dari jabatannya oleh DPRD Garut. Aceng dinilai melakukan pelanggaran etika, sumpah janji jabatan, dan perundang-undangan. Aceng tersangkut skandal pernikahan kilat selama 4 hari yaitu dengan seorang perempuan yang masih berusia 18 tahun dan menceraikannya melalui SMS.
Habib Rizieq menjelaskan, gerakan yang dilakukan untuk melengserkan Ahok sudah dalam koridor konstitusi. Dalam undang-undang No 32 Tahun 2004 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menyebutkan, seorang gubernur dan wakil gubernur harus dapat menjaga norma agama, norma budaya, sebagai kearifan lokal.
"Ahok tidak dapat memenuhi hal itu sebagaimana yang ada di dalam undang-undang gubernur dan wakil gubernur," lanjut Rizieq.
Selain itu, Ahok dinilai tidak bisa menjaga stabilitas politik dalam menjaga kenyamanan dan keamanan sebagai syarat Islam yang tertuang dalam UU Konstitusi Pasal 29 ayat 2.
"Hal ini juga dilanggar Ahok. Sehingga sudah seharusnya DPRD dengan menggunakan hak interpelasi, hak angket, sampai impeachment," tandas Habib Rizieq. (Sss)