Waspada! Jajanan Anak Sekolah di Bogor Tanpa Tanggal Kadaluarsa

Bambang menuturkan, dilihat dari kode Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) banyak jajanan diragukan keasliannya.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 18 Okt 2014, 00:58 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2014, 00:58 WIB
Sigi-Investigasi-140928
Ilustrasi Jajanan Berpengawet (Liputan6.com/Nafisco)

Liputan6.com, Bogor - Waspada jika membeli jajanan untuk anak. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap jajanan makanan di sekolah-sekolah dasar (SD) di Kota Bogor. Ternyata banyak ditemukan jajanan kadaluarsa.

Petugas dari Disperindag melakukan sidak di tempat jajanan di depan SDN Polisi 4, Jalan Polisi, Kecamatan Bogor Tengah. Dalam sidak tersebut petugas menemukan jajanan yang diduga sudah kadaluarsa.

Kepala Disperindag Bambang Budianto mengatakan, pada sidak itu pihaknya menemukan produk makanan kemasan sosis yang diragukan kualitas dan keamanannya. Ditambah dalam kemasan makanan tersebut tidak ada tanggal kadaluarsa.

"Kemudian, makanan akan kami selidiki lebih lanjut. Pasalnya dilihat dari warna makanannya pun patut diduga menggunakan bahan pengawet,” beber Bambang di sela-sela sidak, Bogor, Jumat (17/10/2014).

Bambang menuturkan, dilihat dari kode Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) banyak jajanan diragukan keasliannya. Mestinya produk semacam itu untuk kode yang digunakan adalah Makanan Dalam Negeri (MD), namun tidak ada.

Untuk memastikan, Disperindag akan menguji laboratorium di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). "Produk yang berasal dari Bekasi ini langsung disita dari pedagangnya. Ini dilakukan agar tidak diedarkan kepada konsumen, terutama anak-anak," ujar dia.

Kendati, Disperindag tidak memberikan tindakan lebih lanjut kepada pedagang. "Karena faktor ketidaktahuan dari pedagang terhadap produk yang dijualnya itu apakah berbahaya atau tidak bila dikonsumsi, jadi kami tidak berikan sanksi," pungkas Bambang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya