Liputan6.com, Bogor - Jajanan sekolah tak layak konsumsi ternyata masih beredar. Dari hasil Sidak yang dilakukan oleh petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Jawa Barat ditemukan sejumlah makanan yang mengandung zat berbahaya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (18/10/2014), salah satunya jajanan sosis di SD Negeri Polisi 4 Kota Bogor. Setelah dilakukan pemeriksaan, produk sosis yang biasa berjualan ternyata menggunakan nomor registrasi palsu dan mengandung bahan pewarna tekstil.
Baca Juga
Selain makanan berupa sosis, petugas juga menyita saus yang diduga mengandung bahan pewarna berbahaya.
Advertisement
Razia jajanan sekolah juga dilakukan di kantin sekolah. Dari razia ini petugas menyita sejumlah sampel makanan untuk selanjutnya dilakukan penelitian di laboratorium.
Sementara itu para pedagang yang kedapatan menjual jajanan berbahaya akan diberikan teguran dan sanksi sesuai Undang-undang Perlindung Konsumen Nomor 8 Tahun1999, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan atau denda sebesar Rp 5 miliar. (Rmn)
Â