KPK Cecar Wakil Bupati Karawang soal Keterlibatan Penerbitan SPPL

Wakil Bupati Karawang itu membantah dirinya terlibat mengeluarkan SPPL.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Okt 2014, 17:47 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2014, 17:47 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachdiana‎ mengaku diperiksa penyidik KPK terkait penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Lahan (SPPL) untuk PT Tatar Kerta Bumi. Hal itu disampaikan Cellica usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dengan pemerasan untuk tersangka Bupati Karawang Ade Swara.

"(Ditanya) keterlibatan tentang Pak Ade Swara dan keterlibatan saya soal SPPL. Sudah itu saja," ujar Cellica di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2014).

‎Namun dia membantah, dirinya ikut terlibat dalam mengambil keputusan bersama dengan Ade dalam mengeluarkan SPPL yang dimaksud. Menurut dia, keputusan itu murni diambil oleh Ade.

‎"Saya sudah jelaskan kepada penyidik, jadi tidak ada ya, saya tidak dilibatkan," ujar dia.

‎Tak cuma soal SPPL, Cellica juga mengakui, dicecar soal dugaan pencucian uang yang dilakukan Ade. Namun, Cellica mengaku tidak mengetahui sejauh mana soal dugaan pencucian uang itu, terutama soal aset-aset kekayaan Ade.

"Banyak yang ditanya penyidik. Salah satunya yah masalah pencucian dari Pak Bupati.‎ (Sejauh mana) saya tidak tahu," ucap Cellica.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah yang merupakan anggota DPRD Karawang Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka kasus dugaan suap dengan pemerasan terhadap PT Tatar Kerta Bumi.

Ade dan Nurlatifah diduga meminta uang dengan cara memaksa senilai Rp 5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat kepada PT Tatar Kerta Bumi terkait izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di daerah Karawang.

KPK kemudian menjerat suami istri itu dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya