KPK Periksa Dirut Kustodian Sentral Efek untuk Ratu Atut

KPK menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes Banten.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Okt 2014, 13:04 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2014, 13:04 WIB
(lip6siang) Live Vonis Atut

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI‎)‎ Heri Sunaryadi. Dia diperiksa‎ terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemprov Banten tahun 2012-2013 yang diduga melibatkan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

Pada pemeriksaan ini, Heri menjadi sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.

Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya