Dirjen Otda Kemendagri Diperiksa KPK Terkait Suap Pilkada Lebak

Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan saat tiba di Gedung KPK enggan memberi komentar terkait pemeriksaan ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Okt 2014, 13:50 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2014, 13:50 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Djohan, terkait kasus dugaan pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah (AH).

"Jadi saksi untuk tersangka AH," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2014).

‎Kendati, Djohan yang sudah tiba di Gedung KPK enggan memberi komentarnya terkait pemeriksaan ini. Dia langsung masuk ke dalam lobi.

KPK sebelumnya menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK. Penetapan tersangka mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak itu, merupakan pengembangan kasus suap sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Oleh KPK, keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya