Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly membenarkan telah mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya yang menetapkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan tersebut ditandatangani pukul 13.00 WIB.
"Benar saya tanda tandangi jam 13.00 WIB," ujar Yasonna usai rapat koordinasi dengan Menkopolhukam di Kementerian Koordinator Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Dia menegaskan keputusan tersebut tidak berbau politis, karena apa yang dia lakukan semata-mata lantaran tidak ingin terjadi masalah partai yang berlarut-larut serta demi kepastian hukum.
"Saya kira kita mengambil keputusan. Muktamar itu adalah keputusan partai, ini demi kepastian hukum," jelas dia.
Yasonna pun menegaskan jika ada pihak yang tidak puas, maka bisa mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, menurut dia keputusan tersebut sudah berdasarkan kajian yang mendalam.
"Coba, jika ada muktamar A, muktamar B. Jika tidak puas bisa mengajukan ke pengadilan. Kita sudah melihat kajian kita, (muktamar) itu kuorum. 1.000 orang menggunakan hak suaranya. Saya juga sudah bicara dengan Pak Amir (mantan Menkum HAM Amir Syamsudin) bahwa hasil summary sama. Namun, karena masa transisi, jadi saya yang kemudian melaksanakannya," pungkas Yasonna.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP Romahurmuziy menegaskan jika susunan DPP PPP yang baru telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, susunan DPP PPP versi Suryadharma Ali secara otomatis gugur.
Menurut Romi, sapaan akrabnya, itu disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
"Maka seluruh hasil keputusan Muktamar VIII PPP 15-17 Oktober 2014 di Surabaya telah disahkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," kata Romi. (Ans)
Menkum HAM Benarkan Telah Mengesahkan PPP Romahurmuziy
Menkum HAM mengatakan apa yang dia lakukan semata-mata lantaran tidak ingin terjadi masalah yang berlarut-larut serta demi kepastian hukum.
Diperbarui 28 Okt 2014, 21:00 WIBDiterbitkan 28 Okt 2014, 21:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Contoh Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar, Simak Tips Membuatnya
Surya Utama Ingatkan Makan Bergizi Untuk Menciptakan Pemerataan Pembangunan
Sinopsis Film Drop, Saat Kencan Pertama Jadi Momen Menegangkan Ibu Tunggal
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus Sore Ini
Oknum Konsulen Diduga Tendang Testis Residen PPDS Unsri, Ini Dampak Trauma pada Organ Intim Menurut Dokter
Nasib Jenazah PMI Banyuwangi di Kamboja Belum Jelas, Keluarga Justru Diteror Nomor Tak Dikenal
Garudafood Kantongi Restu Pemegang Saham Tebar Dividen Rp 350,34 Miliar
Kemlu RI: 7.027 WNI Terjerat Kasus Online Scam Sejak 2020 hingga April 2025
Gasing Panggal, Permainan Tradisional yang Sudah Jarang Ditemukan
Sri Mulyani Masih Pede Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tembus 5%
Kemenkop Minta Notaris di Indonesia Bantu Pembentukan Kopdes Merah Putih
Menkomdigi Tegaskan Masa Depan AI Milik Semua Negara, Bukan Segelintir