Diduga Jual Amunisi ke OPM, Briptu Tanggam Terancam Dipecat

Keenam tersangka ditangkap saat melakukan transaksi jual-beli peluru dengan oknum anggota Polsek Nduga di salah satu hotel di Wamena.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Okt 2014, 02:44 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2014, 02:44 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jayawijaya - Kepolisian Daerah (Polda) Papua berhasil menangkap 6 anggota kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM). Salah satu tersangka yakni Rambo Wenda merupakan pentolan kelompok OPM wilayah Lanny Jaya. Rambo Wenda bahkan ditangkap bersama istrinya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (28/10/2014), siang tadi, keenam tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Papua menggunakan kendaraan lapis baja Baracuda.

Keenam tersangka tersebut ditangkap saat tengah melakukan transaksi pembelian peluru di salah satu hotel di Wamena, Papua, Minggu 26 Oktober lalu. Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang wanita dan oknum anggota Polsek Nduga Briptu Tanggam Jikwa.

Briptu Tanggam Jikwa diduga sebagai penyedia amunisi untuk dijual kepada OPM. Atas perbuatannya tersebut, Briptu Tanggam kini tengah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua. Briptu Tanggam juga terancam dipecat dari kesatuannya.

Sebelumnya, kelompok OPM Rambo Wenda sempat terlibat dalam sejumlah aksi penyerangan terhadap aparat TNI-Polri di Papua. Salah satunya pada 27 November 2012 silam yang menewaskan 3 anggota polisi termasuk Kapolsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya. Kelompok Rambo Wenda juga merusak dan membakar Mapolsek hingga rata dengan tanah. (Riz)

Baca juga:

Anak Buah Jual Amunisi, Kapolsek Dicopot

Markas OPM Digerebek TNI-Polri, 5 Pucuk Senjata Api Disita

Pentolan Geng Motor Bandung Pembacok Sepasang Muda-mudi Dibekuk

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya