Didenda Rp 60 Juta, Pesawat Singapura Diizinkan TNI Terbang Lagi

Komandan Lanud Supadio Pontianak Kolonel Pnb Tedi Rizalihadi mengatakan, pesawat asing bernama King Air itu terbang lagi pukul 16.00 WIB.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 29 Okt 2014, 19:27 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2014, 19:27 WIB
Bayar Denda Rp 60 Juta, Pesawat Singapura Diizinkan Terbang Lagi
Komandan Lanud Supadio Pontianak Kolonel Pnb Tedi Rizalihadi mengatakan, pesawat asing bernama King Air itu, terbang lagi pukul 16.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Pesawat Singapura yang dipaksa mendarat oleh TNI AU karena memasuki wilayah udara RI tanpa izin, akhirnya diperbolehkan terbang kembali menuju negara asal mereka.

Komandan Pangkalan Udara (Lanud) Supadio Pontianak Kolonel Pnb Tedi Rizalihadi mengatakan, pesawat asing bernama King Air itu terbang kembali ke Singapura hari ini, Rabu (29/10/2014) pukul 16.00 WIB dari Pangkalan Udara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.

"Pesawat asing bernama King Air yang kita tahan baru kembali ke Singapura. Suratnya sudah dikeluarkan oleh Kemenhub," ujar Tedi. Namun sebelum diperbolehkan terbang, lanjut Tedi, awak pesawat didenda Rp 60 juta. "Uangnya masuk ke kas negara," terang dia.

Belajar dari kasus ini, Tedi mengatakan TNI AU akan stand by 24 jam. "Jadi kita perlu alat dan waspada." Kasus pendaratan paksa ini, ujar Tedi, sekaligus untuk membatalkan niat asing masuk ke wilayah Indonesia. "Ini buktinya dan bukti nyata."

Tedi menerangkan, pesawat tersebut memasuki wilayah udara Indonesia karena sang pilot lalai. "Kalau dari hasil interogasi, mereka kurang memahami aturan yang ada. Dari alibi mereka hanya menunjukan klerin. Itu keliru. Melintas wilayah itu harus izin dari NKRI, dan mereka memohon maaf," jelas Tedi.

Guna mencegah hal serupa terulang, Tedi mengatakan, TNI AU akan memasang radar di Pemangkat, Kabupaten Sambas. "Kita akan mengembangkan bandara udara di Liku Paloh, Kabupaten Sambas. Jadi kami mohon sekali dukungan masyarakat. Ke depan tentunya akan merevisi aturan sehingga TNI AU bisa leluasa lagi menindak pelanggaran," ujar Tedi.

Pesawat Singapura itu dipaksa mendarat Selasa 28 Oktober 2014. Pesawat tersebut merupakan pesawat sipil Beechcraft 9L bernomor registrasi Singapura, VH-PKF/Pesawat latih. Keberadaan pesawat itu diketahui dari radar TNI AU yang melihat pesawat asing melintas di wilayah Indonesia dari arah selatan Singapura menuju Sibu Kinabalu, Malaysia. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya